Kades Waekecce’e Diduga Melakukan Pemalsuan Surat Permohonan Atas Pemberhentian Kepala Dusun Di Desa

Bone, Mediator Jurnal TV

Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Nomor:047/LPR/III/2024 yang ditandatangani oleh Camat Lappariaja A. Baharuddin, S.Ip, M.Ip. menjadi pertanyaan semua pihak. Terutama Kepala Dusun Bulu Kasa Mursalim, yang merasa dirinya tidak pernah mengajukan surat permohonan pemberhentian karena tidak mampu.

Dicoba untuk melakukan konfirmasi ke salah satu perangkat desa Waekecce’e melalui sekdesnya Hariadi. Namun dihubungi melalui telepon seluler dan akun WA nya, tidak ada jawaban dan tidak mau menerima telepon dari kami walaupun dalam keadaan berdering.

Kades Waekecce’e Mukhtar, menurut informasi yang di himpunan awak media. Mukhtar sudah seringkali melakukan pemberhentian aparat desa Waekecce’e dengan sepihak. Dan surat permohonan yang di ajukan ke kantor kecamatan yang mengatasnamakan pemohon.

Diduga dipalsukan oleh kepala Desa Waekecce’e Mukhtar. Kepala Dusun Bulu Kasa Mursalim, saat dikonfirmasi mengatakan. Jika dirinya diberhentikan secara tiba-tiba dan tanpa adanya pemberitahuan.

Biasanya jika aturan pemerintahan, pasti ada surat teguran atas kami di anggap ada pelanggan, tandas MursalimDitanyakan tentang pernah tidaknya mereka menyampaikan surat permohonan pemberhentian karena tidak mampu lagi melaksanakan tugas.

Mursalim membantah, jika pernah menyurat untuk di berhentikan. Menurut Mursalim, ini rekayasa dan pemalsuan surat yang dilakukan Mukhtar sebagai kepala desa Waekecce’e, ucapnya.

Korda LIN (Lembaga Investigasi Negara) Sulawesi, Syarifuddin ST menanggapi keberanian kepala desa Waekecce’e Mukhtar. Syarifuddin ST saat diminta tanggapannya atas ulah kepala desa tersebut mengatakan. “Seharusnya kepala Desa Waekecce’e Mukhtar di jemput secara hukum.

Karena dengan beraninya melakukan pembohongan publik dan memalsukan dokumen persuratan pemerintah Desa, tandas nyaDi lanjut, Mukhtar sebagai kepala desa, telah melanggar UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa BAB VII PERATURAN DESA Pasal 70, ungkap Syarifuddin ST

Syarifuddin ST menantang Polres dan Kajari Bone, untuk mengusut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan dugaan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ucapnya

Tim Investigasi LIN/MJTV

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *