Tangerang, MEDIATOR JURNAL TV
Jum,at 02/02/2024.
Kegiatan Galian C yang berada di wilayah katomas dan saat ini yang tengah berlangsung sejak hampir dari 2 Minggu yang lalu, yang berada di Kampung Pabuaran RT03 RW 02 Kelurahan Tigaraksa Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang disegel oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP),yang turut pula disaksikan dan dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat dan warga kampung Pabuaran serta jajaran Binamas dan Babinsa wilayah Kecamatan Tigaraksa.
Penyegelan yang dilakukan pada hari ini sekitar ba,da sholat Jum,at sekitar Jam 13.00 WIB, ini adalah buntut dari adanya tuntutan warga masyarakat beserta tokoh masyarakat khususnya dilingkungan Rt 03 Rw 02 Kelurahan Tigaraksa Kecamatan Tigaraksa yang mengharapkan untuk ditutup total.
Dan juga dikarenakan kekhawatiran besar terjadi adanya dampak kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup yang timbul nantinya, yang akan merugikan masyarakat khususnya di lingkungan sekitar kampung Pabuaran tempat kegiatan Galian Tanah berlangsung.
Disela-sela pantauan awak media dilokasi Galian Tanah tersebut, awak media pada Jumat 02 Februari 2024 berhasil menjumpai salah satu tokoh masyarakat yaitu RW Sukarjat atau akrab disapa RW Ukar, yang adalah sebagai Ketua RW 02 Kp.Pabuaran kelurahan Tigaraksa Kecamatan Tigaraksa.

RW Ukar berikan keterangan kepada awak media, bahwa adanya kegiatan Penyegelan beberapa alat berat dilokasi galian tersebut adalah bentuk keseriusan dari aparat satpol PP, kelurahan Tigaraksa, maupun dari Kecamatan Tigaraksa bersama jajaran lainnya, yang respon serius dan melakukan tindakan cepat ,atas adanya laporan dari warga masyarakat kami yang menolak dan minta agar ditutup total segala aktifasi galian tanah yang sudah membuat resah warga kami dan berdampak merusak lingkungan hidup khususnya di wilayah RW 02 yaitu Kampung Pabuaran Kelurahan Tigaraksa. Ujar RW ukar
Dan RW Ukar pun tambahkan, jika dirinya bersama dengan warga masyarakat sangat berharap besar kepada jajaran Pemerintah khususnya kelurahan, kecamatan ,maupun Kabupaten Tangerang bahkan kepada Gakkum Dinas LHK Provinsi Banten khususnya, untuk memberlakukan sangsi tegas kepada para oknum yang melakukan galian tanah tersebut yang dinilai sangat merugikan warga masyarakat kami, karena atas adanya kegiatan Galian Tanah tersebut sudah menimbulkan keresahan maupun kerugian kepada warga masyarakat kami.tukas RW ukar
Dan meminta agar kepada pihak yang berwenang dan terkait, kami sangat memohon dan meminta agar kegiatan Galian Tanah tersebut untuk tidak dilanjutkan dan ditutup total, karena kepentingan warga masyarakat adalah hal yang sangat penting bagi saya, dari pada kepentingan para oknum pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan pribadinya saja.
Sampai berita ini ditayangkan, bahwa kami sebagai perwakilan tokoh warga masyarakat masih menunggu hasil proses selanjutnya dari pihak pihak terkait dan berwenang.
Red







