Mediator Jurnal TV
BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis di bawah kepemimpinan Dr. Sri Odit Megonondo, S.H., M.H., kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan bermartabat. Bertempat di Ruang Vicon Lantai 2 Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Senggoro, Kecamatan Bengkalis, satu perkara pidana umum resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).
Perkara tersebut menyangkut tersangka Muhammad Guswandy alias Wawan, yang sempat dilaporkan atas dugaan pengancaman terhadap ayah tirinya, Jamaaan Satria, dan seorang saksi lain, Irfan Saputra, pada 9 Maret 2025. Dalam kejadian itu, tersangka membawa sebilah pisau dalam kondisi emosi tinggi, namun tidak sampai melukai korban.
Melalui proses hukum dan pendekatan sosial, Kejari Bengkalis memfasilitasi penyelesaian perkara secara damai. Setelah kedua belah pihak menyatakan kesepakatan berdamai dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, proses Restorative Justice dilaksanakan dan diusulkan ke tingkat pusat.
Dalam video conference yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Dir. A Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., dan disaksikan oleh Wakajati Riau Rini Hartatie, S.H., M.H., permohonan penghentian penuntutan disetujui.
Kepala Kejari Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo, menjelaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras tim dan semangat untuk mewujudkan hukum yang tidak hanya menghukum, tapi juga memulihkan.
“Keadilan sejati tidak hanya bicara soal hukuman, tapi bagaimana kita memulihkan, membina, dan menjaga harmoni sosial. Restorative Justice menjadi solusi dalam perkara-perkara yang memenuhi syarat,” ungkapnya.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bentuk nyata pelaksanaan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, yang mendorong pendekatan hukum yang lebih menyentuh sisi kemanusiaan.
Penulis Harry







