Kepala Desa Sawakung Diduga Berpihak Sebelah Atas Kasus Tanah

Takalar, MEDIATOR JURNAL TV

Salah satu obyek perkara Perdata di Desa Sawakung, Kecamatan Galesong SelatanKabupaten Takalar, berubah menjadi Obyek Pidana dengan adanya insiden yang berujung ke sebuah penganiayaan oleh lelaki (O)terhadap lelaki (B.T) beberapa bulan lalu.

Hal itu terjadi disebabkan karena lelaki (B.T) yang langsung datang ke lokasi obyek sengketa tersebut hendak menggarap dua (2) petak sawah yang diklaim sebagai miliknya meskipun sebelumnya sebidang tanah itu telah dijualnya kepada lelaki (M.N) sesuai keterangan Sertifikat No. 01309 diterbitkan tanggal 27-11-2006.

Melihat kejadian itu Awak media MJTV melakukan investigasi dan mendapatkan fakta bahwa lelaki (B.T) hanya mempunyai sebidang dari (4) bidang sawah warisannya, itupun sudah terjual kepada (M.N).

Fakta lain juga terlihat adanya Akta Jual Beli terbit setelah Sertifikat itu dengan Obyek yang sama. Investigasi berlanjut, ternyata penjual berikutnya lelaki (J.B) saudara kandung (B.T) yang salah obyek sehingga membuat lelaki (B.T) menjadi punya keinginan mengingkari obyek yang dijualnya.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media Mediator Jurnal TV tertanggal 24/07/2023 terhadap Kepala Desa Sawakung, Muh Azis Tawang, menegaskan bahwa lelaki (B.T) tidak pernah menjual tanah miliknya itu. Hal inilah yang menjadikan kuatnya dugaan bahwa Kepala Desa ini telah berpihak sebelah.

Selain itu, Kepala Desa Sawakung ini juga mengancam bahwa dia bersama massanya akan mencari siapapun media yang memuat berita tentang hal ini.(tersimpan arsip rekaman). Begitu pula terhadap lelaki (M.N) Kades akan menindakinya ketika didapati berceramah.

Ditambahkannya pula bahwa dirinya yakin Sertifikat pegangan lelaki (M.N) itu adalah palsu. Padahal sesuai SOP seharusnya sebagai Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan menjustice keabsahan sebuah Sertifikat melainkan beliau harus merujuknya ke Kantor Camat Galesong Selatan dan tentunya di Kantor Camat dilanjutjan ke Pengadilan untuk proses Perdata.

Lelaki (MN) menyampaikan kepada Awak Media MJTV tentang kekesalannya kepada Kepala Desa Sawakung yang melarang ketika Sawah miliknya hendak di bajak/digarap dengan alasan bahwa sawah itu menjadi obyek sengketa sementara bidang sawah lainnya tetap bisa digarap padahal adalah merupakan satu (1) petak yang dipecah menjadi empat (4) bidang. Hal itu juga menjadi penguatan tentang dugaan keberpihakan Pemerintah Desa itu.

Setelah beberapa kali Awak media bersama lelaki (MN) berupaya menemui Kepala Desa dikantornya namun selalu gagal karena beliau jarang berada di Kantornya, be erapa stafnya mengarahkan agar ditemuu dirumahnya, tetapi awak media menolak karena hal ini adalah urusan kantor, bukan urusan rumah tangga.

Selain itu beberapa kali upaya menghubungi lewat via telpon dan Whatsapp namun sampai saat berita ini diterbitkan tidak pernah ada progres dari Kepala Desa tersebut.

Lap : MIM.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *