Oleh : Andi Annisa Ridha Ilahi (mahasiswi jurusan Ilmu Hukum)
Mediator Jurnal TV
Pada dasarnya setiap anak dan remaja dibentuk agar memiliki akhlak dan pribadi yang baik, serta untuk menyiapkan masa depan yang lebih cerah. karna merekalah yang akan jadi pemimpin – pemimpin dimasa depan.
Namun ketika lingkungan bahkan negara mendukung liberalisasi prilaku akan sangat berdampak buruk. salah satu contoh liberalisasi yang dilakukan pemerintah yaitu dengan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang aturan pelaksanaan undang – undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Peraturan pemerintah (PP) yang dikeluarkan pada tanggal 26 juli 2024 itu dikeluarkan dengan dalih untuk memberi pelayanan dan penanganan kesehatan bagi para remaja dan anak sekolah. Namun, sebenarnya justru memperjelas bahwa indonesia adalah negara sekuler yang menyampingkan agama dalam mengambil keputusan serta menyalahi norma – norma yang dijunjung tinggi dari para leluhur.
Dengan adanya peraturan baru ini justru memfasilitasi para remaja untuk melakukan seks, yang berdampak buruk dalam hal kesehatan, rusaknya nasab, adab dan akhlak, serta hilangnya kesadaran bahwa Allah maha melihat.
Selain menyoroti dampak buruk yang akan terjadi juga harus fokus pada sebab permasalahan yang memicu hal ini yaitu dengan pergaulan bebas, campur baur, dan kurangnya pemahaman agama yang ditanamkan pada diri anak dan remaja yaitu dengan menjauhi pacaran dan menjaga pandangan.
Mengutip dari data Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bahwa saat ini di Indonesia terjadi 2,6 juta aborsi setiap tahunnya. Sebanyak 700.000 diantaranya pelakunya adalah remaja.
Selain itu, dr. Fakhruzabadi pada artikel kitamudamedia.com sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Obgyn) mengungkapkan Sekitar 62,7 persen remaja SMP di Indonesia tidak perawan, hal ini di ungkapkannya saat mengisi acara penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan perkawinan anak bulan mei lalu
Data-data ini menunjukkan betapa dahsat kerusakan akibat pergaulan dan seks bebas. Karenanya, Pemerintah harusnya mengeluarkan peraturan yang dapat mencegah, mengurangi dan mengatasi angka seks bebas pada remaja bukan malah memberi pelayanan dan penyediaan alat kontrasepsi pada anak sekolah dan remaja.
Ironisnya, objek sasaran dari peraturan pemerintah ini kepada anak sekolah dan remaja. Apakah ini yang dibutuhkan di usianya dalam ranah pendidikan? Yang seharusnya perhatian bahkan dana yang dilontarkan harus yang menunjang pendidikan serta bermanfaat untuk semua anak seperti penambahan kuota beasiswa, fasilitas sarana dan prasarana dana yang cukup untuk tenaga guru.
Inilah yang terjadi ketika negara tidak memerhatikan penerapan kapitalisme yang mengagungkan liberalisme dan sekulerisme serta gaya hidup hedonisme yang membuat sistem sosial kemasyarakatan kehilangan kendali dan sistem nilai agama.
Prilaku amoral, hedonis, individualistik sudah menjadi hal biasa di masyarakat, bahkan tak sedikit menjadi kebanggan.
Namun tanpa disadari, pergaulan dan seks bebas yang menerjang remaja kini menimbulkan dampak yang mengerikan diataranya, putus sekolah, depresi, aborsi, bunuh diri hingga penyebaran penyakit HIV/AIDS. Selain itu, anak-anak yang lahir dari seks bebas dan ganti-ganti pasangan, selain membuat merasa rendah diri juga bisa jadi nasabnya tidak jelas sehingga menimbulkan masalah tersendiri dalam kehidupannya dalam bermasyarakat.
Untuk menjaga kasucian, harkat dan martabat kemanusiaan, khususnya perempuan, Islam telah mengatur sistem pergaulan mulai dari menutup aurat, menjaga pandangan, tidak bercampur baur hingga larangan berduaan dengan yang bukan muhrim, baik di tempat tertutup mau pun terbuka. Hal ini ditegaskan dalam Alquran surah al isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
Dari ayat diatas, Zina adalah perbuatan keji yang ketika mendekatinya saja sudah haram apalagi sampai melakukannya. Larangan mendekati mencakup semua aspek yang menjurus kepada perbuatan tersebut, salah satu perbuatan yang mendekati zina ialah ikhtilat atau campur baur antara laki – laki dan perempuan.
Islam telah mengharamkan ikhtilat kecuali dalam beberapa kondisi seperti saat bemuamalah atau jual beli, masalah kesehatan, ibadah haji, serta dalam ranah pendidikan selain itu tidak ada pengecualian dalam pertemuan apapun.
Imam Ibnul Qayyim pernah berkata dalam kitabnya, At-Thuruqul Hukmiyyah, “Ikhtilat antara para laki-laki dan perempuan adalah sebab terjadinya banyak perbuatan keji (katsratul fawahisy) dan merajalelanya zina (intisyar az zina).”
Maka dengan penerapan syariat islam secara kaffah akan terjaga kesucian setiap insan dalam hal pergaulan.
Tidak hanya dilakukan oleh individu tetapi juga didukung oleh negara dengan hukum – hukum islam.







