Gowa, – Mediator Jurnal TV
Semua pihak yang terkait, baru merasa kecolongan. Setelah puluhan hektar lahan kawasan hutan lindung di dusun Malenteng Desa Erelembang Kec. Timbolo Pao Kab. Gowa. Telah diratakan menjadi lahan yang siap dijadikan pemukiman.
Korda Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Syarifuddin Sultan. Menanggapi dengan mengatakan, hal ini terjadi murni kelalaian semua pihak, ucapnya tegas
Ditambahkannya, “Kenapa saya katakan demikian, kerusakan ini tidak terjadi begitu saja.Tetapi diduga oknum yang mempunyai wewenang atas hutan lindung tersebut. Menutup mata dan melakukan pembiyaran, karena mendapatkan keuntungan atas rusaknya hutan tersebut, ucapnya
Pembalakan lahan yang terjadi di tombolo Pao tersebut. Bukan dilakukan Sehari atau dua hari saja. Tetapi itu dilakukan setiap bulan yang juga kemungkinannya setahun. Namun kenapa aktivitas mereka tidak terdeteksi oleh oknum aparat kepolisian hutan sama sekali. Ada apa dengan mereka, apakah mereka tidak digaji oleh negara sehingga lalai dalam menjalankan tugas tugasnya.
Ataukah oknum aparat lainnya mengetahui dan mendapatkan hasil dari kerusakan hutan lindung tersebut. Sehingga dengan sengaja menutup mata dan membiarkan terjadinya pembalakan hutan lindung tersebut, tegas Korda LIN Sulawesi
Jika melihat aktivitas pembalakan lindung tersebut. Semua instansi terkait baru merasa terpanggil melakukan penggerebekan. Yang menjadi pertanyaan, kemana selama ini. Pembalakan hutan lindung ini, bukan terjadi kemarin. Setelah mengetahui puluhan hektar lahan hutan lindung. Semua bermunculan untuk melakukan tindakan penyelamatan.
Lalu bagaimana dengan hutan lindung pokok Pinus di malino kec. Tinggimoncong. Dimana lahan pinus tersebut, telah banyak di penjual belikan kepada orang luar dari kab. Gowa. Jika itu murni perbuatan oknum masyarakat. Pastinya sudah terlapor secara hukum ke kepolisian.
Namun kenapa semua elemen-elemen pemerintah diam dan tutup mata tentang semuanya ini. Itu diduga karena lahan tersebut benilai emas buat penabrak aturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
Sebagaimana tentang dasar hukum perlindungan hutan di Indonesia adalah:
1.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan hutan, serta sanksi bagi yang melakukan pembalakan liar.
2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Undang-undang ini mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta sanksi bagi yang melakukan pembalakan liar.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan: Peraturan pemerintah ini mengatur tentang perlindungan hutan, termasuk sanksi bagi yang melakukan pembalakan liar.
Sanksi hukum bagi yang melakukan pembalakan hutan adalah:
1.Pidana penjara: Pelaku pembalakan hutan dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
2.Denda: Pelaku pembalakan hutan dapat dijatuhi denda maksimal Rp 5 miliar.
3.Pengampasan hasil hutan: Hasil hutan yang diperoleh dari pembalakan liar dapat disita oleh negara.
4.Pengampasan alat: Alat yang digunakan untuk melakukan pembalakan liar dapat disita oleh negara.
Contoh sanksi hukum bagi yang melakukan pembalakan hutan:
Kasus pembalakan hutan di Riau: Pelaku pembalakan hutan dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Kasus pembalakan hutan di Kalimantan: Pelaku pembalakan hutan dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Sanksi hukum ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan, serta melindungi keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup.
Pewarta: Team Media







