Oleh: Syarifuddin Sultan
Korda LIN Sulawesi
Makassar,- Mediator Jurnal TV
Program dana desa yang berjalan 10 tahunan sudah menghabiskan sekitar Rp610 triliun. Untuk tahun ini, anggaran dana desa sebesar Rp71 triliun dialokasikan untuk 75.259 desa.
Namun yang berhasil mandiri dan tidak membebani APBN baru beberapa Desa dari sekian ribu desa di Indonesia. Sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945. Undang-Undang tentang peranan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5). Peraturan ini menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ยน.
Peran Masyarakat: Mencari, memperoleh, dan memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi Mengawasi dan mengontrol penggunaan anggaran dan kegiatan pemerintah
Tata Cara Pelaksanaan: Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan adanya undang-undang ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam membantu pemerintah mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia.
Hasil monitoring dari Lembaga Investigasi Negara yang di Pimpin langsung Korda LIN ( Lembaga Investigasi Negara) Sulawesi Syarifuddin Sultan bersama tim media partners. Dia mengatakan, jika di Sulawesi, institusi KPK, Kepolisian dan Kejaksaan akan sangat kesulitan mengawasi penggunaan dana di lebih 70 ribu desa di seluruh Indonesia yang akan akan memakan tenaga dan waktu.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Desa di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana Undang-undang ini mengatur tentang
1.Pengertian dan Kedudukan Desa, Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Yang terjadi adalah, pemerintahan desa berjalan stagnan. Dimana ditemukan masih banyak kantor desa terbuka. Namun tidak seorang aparat desa yang dapat ditemukan di dalamnya
2.Kewenangan Desa,Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, termasuk dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
3.Sumber Pendapatan Desa, Desa memiliki sumber pendapatan yang terdiri dari pendapatan asli desa, alokasi dana desa, dan bantuan keuangan dari pemerintah.
4.Pengelolaan Keuangan Desa, Desa harus mengelola keuangan desa dengan transparan dan akuntabel.
5.Partisipasi Masyarakat, Masyarakat desa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan desa.
Dari sekian tahun lamanya, masih saja ada desa yang tertinggal. Dari anggaran milliaran pertahunnya setiap Desa, semestinya 65 persen Desa di Indonesia sudah mandiri dan tidak lagi membebani dana APBN Republik Indonesia. Namun menjadi pertanyaan, sejak tahun 2015 hingga saat ini. Pengelolaan anggaran dana desa itu sendiri, tidak memperlihatkan suatu kemajuan di desa. Dari tahun ke tahun, desa terlihat sama saja tidak ada perubahan.
Jikapun ada perubahan, itu karena hasil pembangunan yang dilakukan masyarakat Desa itu sendiri. Dan masyarakat juga tidak mau ambil peduli tentang penggunaan anggaran dana desa. Karena mereka menyadari tidak ada gunanya buat mereka sendiri.
Berikut adalah presentasi tentang kasus korupsi dana desa di Indonesia:
Kasus Korupsi Dana Desa, lebih dari 900 kasus korupsi dana desa terungkap sejak 2015, dengan ratusan kepala desa terlibat dan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Mayoritas pelaku korupsi dana desa adalah kepala desa, mantan kepala desa, atau penjabat kepala desa, yaitu sebesar 61,52% dari total terdakwa.
Modus Korupsi

- Laporan Fiktif: 59,83% dari total kasus korupsi dana desa melibatkan laporan fiktif.
- Pembangunan di Bawah Standar: 54,49% kasus korupsi dana desa melibatkan pembangunan di bawah standar.
- Penyalahgunaan Wewenang: 44,1% kasus korupsi dana desa melibatkan penyalahgunaan wewenang.
- enggelembungan Anggaran: 39,89% kasus korupsi dana desa melibatkan penggelembungan anggaran.
Sektor yang Terlibat
83,43% kasus korupsi dana desa terjadi dalam sektor infrastruktur.
Kasus korupsi juga terjadi dalam pengelolaan administrasi desa. Kasus korupsi juga terjadi dalam program pemberdayaan masyarakat. Kasus korupsi juga terjadi dalam penyaluran bantuan tunai.
Kenapa itu terjadi, diduga adanya kolaborasi antara pemerintah Desa yang dikuasai oleh keluarga.
Selain itu, oknum oknum yang semestinya melakukan pengawasan dalam penggunaan anggaran dana desa. Diduga ikut bersinergi menikmati penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut.
Seperti peranan pasilitator, pendamping, dan aparat hukum lainnya. Tutup mata karena dugaan dugaan yang mengakibatkan terjadinya korupsi dana desa secara berjamaah. Sehingga asas manfaat dana desa itu sendiri sama sekali tidak terlihat dari tahun ke tahun. Itu kenyataan yang terlihat dari banyaknya pemerintahan Desa. Disemua sistem pemerintahan Desa adalah keluarga terdekat kepala desa yang menjabat







