Mediator Jurnal TV
Palangka Raya (Kalteng) – Beberapa waktu terakhir ini, tragedi meninggalnya alm. Ahat menjadi perbincangan masyarakat. Hal ini terungkap sejak Alm. Ahat ditemukan keluarganya atau anak-anaknya pada tanggal 2 Agustus 2024, di aliran Sungai Ruei d
Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Kasus ini menemui babak baru, akan diambil alih Polres Katingan dan di beck up Polda Kalteng.
Sebelumnya Kuasa Hukum keluarga dari Filma Hukum Lawfirm Scorpions mendesak dan menyurati Kapolri dan Kapolda Kalteng untuk segera dibentuk tim untuk melakukan otopsi secara terbuka agar terungkap misteri meninggalnya alm. Ahat. Demikian disampaikan bang Haruman pada awak media ini, Kamis (03/10/ 2024).
Lambatnya penanganan oleh Polsek Sanaman Mantikei menjadi catatan tersendiri bagi Irwasda dan Irwasum terkait dugaan penganiayaan berat penyebab terbunuhnya Almarhum Ahat, tegas Haruman.
“Dasar hukum Perkapolri No 2 tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Negara Republik Indonesia dan Perkapolri No. 8 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” jelas Haruman.
Melalui Penasehat Hukum Haruman Supono, pihak keluarga menyampaikan bahwa anggota Polsek Sanaman Mantikei tidak profesional dalam menangani kasus ini. Penyidik diharapkan dapat mengungkap penyebab meninggalnya alm. Ahat, yang meninggal secara tragis.
Kami pihak keluarga berharap agar masyarakat Kalteng secara khusus dan rakyat Indonesia,bahwa kami yskin keadilan masih ada di negeri ini, kami tidak Rela orang tua kami meninggal secara tragis para pelakunya belum di tangkap, tegas Ahmad Marjono dan Silo bin alm. Ahat .
Haruman sampaikan, “Kami juga berharap rekan2 media secara terus menerus mengawal misteri pembunuhan alm.Ahat ini dapat segera terungkap.”
Menutup penjelasannya, Haruman sampai, “Intinya apapun motif misteri pembunuhan ini dan siapapun yang terlibat harus ditegakkan hukum yang tegas dan adil bahwa hukum masih sebagai panglima di negeri ini.”
(Eman Supriyadi)







