Marak Media Online Tak Berbadan Hukum Dan Meresahkan Seharusnya Ditertibkan Oleh Institusi Terkait

Ditulis Oleh: Muhammad Adam. 

Maraknya kehadiran media online tanpa legalitas alias ilegal yang jelas kian menjadi sorotan di tengah derasnya arus informasi digital di Indonesia. Berbekal situs web gratis dan kemudahan membangun platform pemberitaan daring, banyak pihak kini mengklaim dirinya sebagai “media” meskipun tidak mengantongi badan hukum, tidak berbadan usaha pers, dan bahkan tidak memiliki wartawan yang kompeten serta beretika jurnalistik.

Fenomena ini tidak hanya mencoreng nama baik dunia jurnalistik nasional, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat akibat banyaknya pemberitaan tidak akurat, tendensius, bahkan fitnah yang berpotensi memecah belah. Tidak sedikit media daring ilegal ini menjual berita pesanan, menyebarkan hoaks, hingga melakukan pemerasan kepada pejabat publik maupun pelaku usaha dengan mengatasnamakan pers.

Menurut data dari Dewan Pers, hanya sebagian kecil dari ribuan situs pemberitaan online yang terdaftar dan berbadan hukum resmi sebagai perusahaan pers. Sisanya adalah media abal-abal yang tidak mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, banyak dari mereka tidak memiliki redaksi yang jelas, alamat kantor fiktif, serta tidak mencantumkan penanggung jawab sebagaimana diamanatkan regulasi.

“Kita sangat prihatin dengan fenomena ini. Banyak media yang hanya mengejar klik dan sensasi, tidak peduli apakah berita itu benar atau menyesatkan. Ini sangat membahayakan demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pers,” ujar salah satu wartawan senior di Jakarta.

Berbagai kalangan mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera melakukan pemblokiran terhadap media online yang tidak memenuhi persyaratan legal. Sebab, keberadaan mereka bukan hanya ilegal, tetapi juga kerap menjadi sarang hoaks dan ujaran kebencian.

“Kominfo harus segera bertindak tegas. Jangan hanya menunggu laporan. Media ilegal ini sudah banyak merusak tatanan informasi di masyarakat. Mereka harus diblokir karena melanggar hukum, tidak memiliki badan hukum, dan mengganggu ketertiban publik,” tegas salah satu Anggota Komisi I DPR RI di Jakarta.

Desakan ini juga datang dari masyarakat sipil dan organisasi jurnalis yang menilai bahwa ketidaktegasan pemerintah terhadap media ilegal akan memperpanjang usia penyebaran berita palsu dan mengancam integritas pers nasional.

Pemerintah didesak tidak hanya memblokir situs-situs ilegal, tetapi juga membuat sistem verifikasi yang transparan dan mudah diakses oleh publik. Kominfo dapat bekerja sama dengan Dewan Pers untuk menyediakan daftar resmi media yang terverifikasi, sehingga masyarakat tidak mudah terjebak oleh media abal-abal.

Sementara itu, kepada media ilegal yang masih aktif, diimbau untuk segera melakukan legalisasi dengan membentuk badan hukum dan mendaftarkan diri ke Dewan Pers jika ingin tetap beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Pers itu profesi terhormat. Jangan disamakan dengan tukang sebar rumor,” ujar salah satu dosen komunikasi dari Universitas Padjadjaran.

Masyarakat saat ini hidup di era banjir informasi. Tanpa filter yang ketat, informasi menyesatkan dari media ilegal bisa menyusup kapan saja, di mana saja. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah, melalui Kominfo dan Dewan Pers, bertindak tegas untuk menertibkan dan membersihkan ranah digital dari media abal-abal yang merusak tatanan demokrasi dan mencederai etika jurnalistik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *