Menganiaya Seorang IRT, AYP Diinapkan di Hotel Prodeo

Mediator Jurnal TV

Buntok (Kalteng) – Akibat ulahnya, seorang pria berinisial AYP ditangkap anggota Polsek Karau Kuala jajaran Polres Barito Selatan Polda Kalimantan Tengah pada 29 September 2024, kemarin.

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Bahrah (48) dianiaya seorang pria berinisial AYP. Akibat ulahnya tersebut, warga Kelurahan Bangkuang Kecamatan Karau tersebut ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek Karau Kuala Ipda Gajali mewakili Kapolres Barito Selatan AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. membenarkan kejadian dan telah menangkap AYP.

“Iya benar, pelaku sudah kami amankan,” ungkap Kapolsek, Selasa (1/10/2024).

Dari penjelasan Kapolsek, peristiwa penganiayaan yang terjadi terhadap Bahrah itu pada hari Minggu tanggal 29
September 2024 sekitar jam 04.40 WIB di Kelurahan Bangkuang
RT 008, RW 003, yaitu ketika Bahrah sedang
menuang minyak ke dalam botol tiba-tiba ada seseorang
yang memukulnya dari belakang menggunakan satu
batang balokan kayu.

“Pukulan tersebut mengenai bagian belakang
bahu sebelah kiri, bagian kepala belakang sebelah kanan, bagian dahi sebelah kanan korban,” tutur Kapolsek.

Lanjut Ipda Gajali, pelaku juga ingin memukul lagi tetapi korban langsung melakukan perlawanan
dengan cara menangkap kayu tersebut sambil berteriak sehingga pelaku melarikan diri dari TKP.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek menutup penjelasannya.

(Eman Supriyadi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *