Oleh : Syahidah Syarif (Mahasiswi Ilmu Komunikasi)
Mediator Jurnal TV
Adanya peningkatan kasus seperti pergaulan bebas, hamil diluar nikah, seks bebas maupun penyakit menular menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Berdasarkan data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebut, hubungan seks luar nikah remaja 15-19 tahun mengalami peningkatan. Kasus pada perempuan usia 15-19 tahun sebanyak 59 persen, sedangkan pada laki-laki pada angka 74 persen. (rri.co.id,16/3/24).
Adapun data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, meningkatnya kasus pernikahan dini pada tahun 2022 telah mencapai 632 kasus. Dan 84% kasus di antaranya dikarenakan hamil di luar nikah atau Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD).
Tentunya ini menjadi tugas bagi suatu negara untuk mepertimbangkan penetapan regulasi yang mampu mencegah, maupun mengatasi permasalahan yang terjadi didalam masyarakat.
Namun realitanya, solusi yang ditawarkan oleh negara justru dianggap melanggengkan perilaku seks bebas dan tidak sesuai dengan norma agama. Karena baru-baru ini presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan reproduksi untuk remaja yang salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Kewajiban menyediakan layanan Kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan Kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada Masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan Kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyayangkan adanya peraturan tersebut. Menurutnya penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja tidak sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang sebenarnya, yaitu berasaskan budi pekerti luhur dan berlandaskan norma-norma agama.
Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan Masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem Pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.
Padahal dalam islam sudah jelas, bagaimana pergaulan antara laki-laki dan perempuan sangat dijaga. Bukankankah perzinahan adalah buah dari interaksi antara perempuan dan laki-laki yang tidak terjaga. Maka dari itu apapun yang dapat mengantarkan pada perzinahan tidak diperbolehkan. Allah swt. berfirman.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk” (Qs. Al-Isra:32).
Jika melihat fakta dilapangan. Perbuatan zina, salah satunya yaitu pacaran telah dianggap normal dalam masyarakat. Bukti bahwa pemahaman mengenai penerapan syariat islam tidak tertanam dalam diri individu. Negara seakan abai terhadap syariat islam jika hal itu diluar dari ranah ibadah mahdhah. Padahal pergaulan antara perempuan dan laki-laki diatur dalam islam. Untuk mencegah masalah seperti pergaulan bebas, seks bebas, dan kenakalan remaja lainnya dalam masyarakat. Bagaimana mungkin kebijakan penyediaan alat kontrasepsi dapat menjauhkan suatu individu dari perbuatan zina.
Maka dari itu Islam sangat mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu. Untuk mewujudkan negara yang akan menerapkan sistem islam secara kaffah termasuk dalam sistem Pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal.
Sejatinya penerapan syariat islam tidak hanya membawa kebaikan bagi suatu kaum saja, melainkan untuk seluruh umat manusia. Allah yang menciptakan manusia, maka yang paling paham dan mengerti tentang manusia hanyalah Allah. Bukan tanpa alasan syariat ada sebagai pedoman hidup, agar manusia dijauhkan dari perbuatan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.







