MUSDES LKPJ Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2024, Desa Tanggo Raso

MediatorjurnalTV
Bengkulu selatan – Pemerintah Desa (pemdes) Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan laksanakan musyawarah desa ” Pertanggung jawaban kades (LKPJ), Rabu (22/01/2025).
LKPJ atau Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran. Maka dari itu Pemerintah Desa Tanggo Raso Bapak Ridwan Agustian S.IP Kecamatan Pino raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
Pemerintah Desa Tanggo Raso telah menyelenggarakan Musyawarah Desa mengenai Laporan Keterangan Pertanggung jawaban ( LKPJ ) Tahun Anggaran 2024 dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ( LPPD ) Tahun 2024 yang diadakan di Balaidesa Tanggo Raso pada tanggal 22 januari 2025. Sesuai dengan amanah UU Desa nomor 6 Tahun 2014 dan Pereturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa , yang diikuti oleh Seluruh Perangkat Desa , BPD ,Lembaga Desa, babinsa, bhabinkamtibmas, dan seluruh Tokoh Masyarakat.

Pelaporan ini adalah sebagai salah satu alat pengendali untuk mengetahui kemajuan dan perkembangan pelaksanaan kegiatan Desa Mengevaluasi berbagai hambatan, masalah ,dan faktor-faktor lain yang terkait dengan Kegiatan Desa. Hal-Hal penting atau prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pelaporan antara lain , Menyajikan informasi data yang valid , akurat , terkini , sistematis, Ringkas dan jelas. Tepat waktu sesuai kerangka waktu yang telah ditetapkan dalam permendagri.

Isi dari laporan ini disampaikan oleh Kepala desa Tanggo Raso (Ridwan Agustian S.IP) disepakati dan disetujui oleh peserta Musyawarah Desa ,dan Sekertaris desa.
Beliau juga menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban selaku Kepala Desa dalam rangka transparansi Pemerintah Desa selama setahun karena menjadi bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa. Harapannya dengan musyawarah terkait LKPJ ini masyarakat bisa ikut mengevaluasi pemanfaatan dana yang ada di desa dalam rangka membangun desa.
Pewarta (OZY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *