Musyawarah Pembentukan TPK Ketahanan Pangan

BENGKULU SELATAN, MediatorjurnalTV
Musyawarah desa khusus pembentukan pelaksanaan kegiatan (TPK) ketahanan pangan, desa Jeranglah Tinggi, kecamatan Manna, kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Selasa 21 Februari 2025.

Dalam sambutan kades Jaranglah Tinggi Tatang Sumitra Arduna, mengatakan, untuk mengenjot itu semua musyawarah desa khusus pembentukan pelaksanaan kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan ini dilaksanakan, berdasarkan keputusan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal nomor 3 tahun 2025 tentang penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan. Aturan di sana dari dana desa itu lokasikan sebanyak 20% dari dana desa, itu harus benar-benar efektif dan efisien, maka dalam regulasi atau aturan itu diberikan porsi untuk bumdes silakan yang mengelola bumdes, tuturnya.

Tapi pertanyaannya bumdes yang bagaimana? Pertama bumdes yang sehat, bisnisnya jalan, izinnya sudah ada, bisa di pertanggung jawabkan, laporan ada, dan lain sebagainya itu syaratnya. Akan tetapi kalau Bundesnya tidak jalan berarti harus dibentuk yang namanya (TPK) Team pelaksana kegiatan khusus, ketahanan pangan ini yang akan kita bentuk berlaku 6 bulan, “Tuturnya.
Kalau bagus di teruskan kalau tidak harus diganti, karena TPK harus bertanggung jawab mulai dari perencanaan pelaksanaan dan pelaporan makanya membentuk TPK harus benar-benar selektif jangan asal tunjuk, ” Katanya.

TPK harus mampu membuat proses bisnis mampu melaksanakan sesuai rencana dan mampu mempertanggung jawabkan apa yang sudah diterima, makanya kami seijin pimpinan dalam hal ini pimpinan saya membina mengarahkan memberikan pengawasan terhadap pemerintahan desa, “tegasnya.

Pewarta (Ozy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *