Pemangku Adat Kesultanan Kerajaan Tallo Resmi Menggugat Penggunaan Lahan Sekitar Cagar Budaya Benteng Fort Rotterdam Makassar

Makassar, – Mediator Jurnal TV
Raja Tallo ke XIX Iparicu Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah Daeng Manaba Karaeng Tanete. Resmi mengajukan gugatan atas penggunaan lahan disekitar Cagar budaya benteng Fort Rotterdam Makassar, 9 Mei 2025.

Sebelum gugatan dilakukan, Iparicu Muh Akbar Amir Sultan Aliyah Daeng Manaba Karaeng Tanete selaku pamangku adat Kesultanan Kerajaan Tallo. Telah berulangkali menyampaikan surat somasi, kepada mereka yang disekitar Cagar budaya nasional benteng fort Rotterdam makassar, namun tidak mendapatkan tanggapan dari semua yang telah menerima surat somasi tersebut.

Sehingga Raja Tallo ke XIX merasa perlu untuk menggugat mereka, diantaranya Bank Bukopin,Bank Danamon, Garuda, Indosat dan lainnya. Dengan tujuan menyelamatkan situs Cagar budaya dari kepunahan. Yang akibatkan oleh oknum oknum yang tidak menghargai nilai nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia.

Raja Tallo ke XIX Iparicu Muh Akbar Amir Sultan Aliyah Daeng Manaba Karaeng Tanete. Saat ditemui di kantor Devisi Hukum dan Humas Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) mengatakan.

“Alhamdulillah gugatan telah kita daftarkan secara resmi, untuk menggugat penggunaan lahan sekitar situs Cagar budaya fort. Rotterdam Makassar.

Ini kami lakukan, untuk menyelamatkan sisa peninggalan sejarah nenek moyang kita dari mafia dan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab yang diduga dengan sengaja ingin menghilangkan jejak sejarah keberadaan Kesultanan Kerajaan kembar Gowa Tallo, ucap Raja Tallo

Ditambahkan, kami juga mengharapkan adanya peranan pemerintah. Untuk lebih bijak dan tegas dalam melaksanakan Undang undang Nomor 5 tahun 1992 Tentang benda Cagar budaya.

Dan pada tahun 2014, Benteng fort Rotterdam Makassar ditetapkan kembali sebagai situs Cagar budaya nasional. Melalui surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 025/M/2014, Raja Tallo menjelaskan

Iparicu Muh Akbar Amir Sultan Aliyah Daeng Manaba Karaeng Tanete mengupas sejarah Benteng fort Rotterdam Makassar. Rentan waktu penetapan 70 tahun sejak Benteng fort Rotterdam Makassar didaftarkan pada tahun 1940 sebagai situs Cagar budaya.

Maka bangunan modern yang berdiri tanpa izin dan alas gak (Bangunan Liar). Hingga berlakunya Undang undang Nomor 5 tahun 1993 dan Undang undang nomor 11 tahun 2010.

Bangunan liar makin bertambah dan pemanen serta mewah. Dan diduga itu terjadi pembiaran oleh oknum pemerintah yang tidak menghargai peninggalan sejarah kebudayaan yang ada di makassar, tegas Raja Tallo

LP: Tim Investigasi PANI

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *