Pemilik Lahan Merasa Belum Menjual Lahan Yang Dikuasa Perumahan Grand spring Town House.

Makassar,- Mediator Jurnal TV
Keluarga pemilik lahan yang dibangun perumahan dengan nama Grand Spring Town House di Tello Baru Panakkukang. Telah berulang kali memasang Papan bicara.

Namun pihak pengembang berulang-ulang kali juga mencabutnya. Menurut Kuasa hukum pemilik lahan Siang Bin Sampara (Saparuddin dan Ahmad) Adhi Alam melalui media ini mengatakan.

“Jika pernah beberapa hari yang lalu. Mereka dan keluarga pemilik lahan. Melakukan pemasangan papan bicara dilokasi tanah tersebut. Namun pihak pengembang berjanji akan menyelesaikan dengan baik bersama pemilik lahan, ucapnya

Manurut ahli waris Diang Bin Sampara, Saparuddin mengatakan, saya berulang kali dijanjikan untuk penyelesaian. Namun hingga saat ini, janji tinggal janji yang tidak pernah terselesaikan, ucap ahli waris

Harapan ahli waris, jika dari dulu sebelum dibanguni Perumahan. Memang ada niat untuk menyelesaikan pembayaran. Maka kami juga tidak melakukan pemasangan papan bicara, tegas Saparuddin

Adhi Alam menambahkan, namun hingga saat ini. Niat pemilik lahan perumahan yang di banguni pengembang perumahan Grand Spring Town House. Untuk adanya penyelesaian dari pihak pengembang. Hingga saat ini, tidak ada niat baik dari Haris Deja sebagai pengembang, ucap Adhi Alam tegas

Menurut Adhi Alam, menambahkan. Jika surat tanah asli dan telah dilakukan pengecekan di kantor kecamatan Panakkukang. Tanah tersebut, belum terjual. Lalu dasar pengembang untuk menguasai lahan tanah milik Diang Bin Sampara yang letaknya di samping Aspol Tello baru ( Panaikang) Kec. Panakkukang

Pada saat di konfirmasi kantor pengembang. Seorang wanita yang kemungkinan staff pengembang keluar dengan marah marah. Katanya akan menelpon Bosnya yang bernama Harus Deja, namun ditunggu sekian jam lamanya. Tidak juga menampakkan hidungnya

Informasi terakhir diterima media ini. Jika perumahan tersebut dilakukan pengukuran oleh oknum BPN Kota Makassar. Dan itu dilakukan tanpa melihat apa tanah tersebut bersengketa atau ada pemilik lahan lainnya. Oknum pengukur BPN tersebut, diduga melakukan secara diam-diam.

Dengan adanya permasalahan tersebut di atas. Korda LIN (Lembaga Investigasi Negara) Sulawesi Syarifuddin ST. memberikan tanggapannya. Dasar melakukan pengukuran tanah tanpa melibatkan pemerintah setempat adalah untuk memperoleh kepastian tentang batas-batas tanah dan luasnya, serta untuk keperluan tertentu seperti jual beli, pembagian waris, atau sebagai bukti kepemilikan.

Seharusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak atas tanah dan prinsip-prinsip pengelolaan tanah.
Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan ini mengatur tentang proses pendaftaran tanah, termasuk pengukuran dan pemetaan tanah.

Jika itu tidak lakukan, maka sama saja bekerja sama melakukan penyerobotan lahan milik orang lain. Penyerobotan lahan orang lain dapat dikenakan sanksi hukum, baik pidana maupun sipil. Berikut adalah beberapa sanksi hukum yang mungkin diterapkan:

  1. Pasal 385 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Penyerobotan lahan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal ini, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp 10 juta). Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hak, memasukkan sesuatu ke dalam tanah yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain, atau memasukkan sesuatu ke dalam tanah yang dikuasai orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori VI(10 Juta)
  2. Pasal 104 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Penyerobotan lahan orang lain juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal ini. “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya atau hilangnya hak atas tanah, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.”
  3. Gugatan Perdata, Korban penyerobotan lahan dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami.
  4. Pengembalian Lahan, Pengadilan dapat memerintahkan penyerobot lahan untuk mengembalikan lahan kepada pemilik yang sah.
  5. Ganti Rugi, Pengadilan juga dapat memerintahkan penyerobot lahan untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh korban.

Proses Hukum yang dapat ditempuh adalah: 1. Laporan Polisi, Korban penyerobotan lahan dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 2. Penyidikan : Polisi akan melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. 3. Proses Pengadilan: Jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan, maka hakim akan memutuskan apakah penyerobot lahan bersalah atau tidak, dan menentukan sanksi hukum yang sesuai.

Sanksi hukum dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim. Proses hukum dapat memakan waktu yang lama dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Sebaiknya, korban penyerobotan lahan berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan saran dan bimbingan yang tepat.


(Bersambung)
Pewarta: Team Media

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *