TAKALAR – Mediator Jurnal TV
Upaya memperkuat legalitas lembaga kemasyarakatan di bidang pengawasan penegakan hukum Kabupaten Takalar terus dilakukan. Bertempat di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan prosesi penyerahan resmi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada lembaga RHUKI, Rabu (01/04/2026).
Penyerahan dokumen penting ini dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Ormas Kesbangpol, Mulyadi Syarif kepada Ketua RHUKI, Arifuddin Radjab, yang didampingi oleh Sekretarisnya, Ruslan. Langkah ini menandai pengakuan resmi pemerintah daerah terhadap keberadaan dan aktivitas RHUKI di wilayah Kabupaten Takalar.
Dengan terbitnya SKT ini, RHUKI diharapkan dapat bersinergi lebih baik dengan pemerintah daerah, khususnya dalam menjalankan program-program sosial, pengawasan dan pendampingan penegakan Hukum maupun fungsi pengawasan masyarakat di Sulawesi Selatan. Selain sebagai legalitas formal, dokumen ini menjadi bukti kepatuhan administrasi lembaga terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ketua RHUKI, Arifuddin Radjab Dg. Tompo, menyampaikan bahwa kehadiran lembaga ini bertujuan untuk memberikan manfaat luas bagi warga.
“Harapan kami, Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) dapat mengedukasi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Takalar, terkait pemahaman Hukum, lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” ujarnya.
Kegiatan penyerahan berlangsung dalam suasana khidmat dan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi resmi atas legalitas yang telah diterima.
Pewarta: Anton Rajab







