Peran Penting Masyarakat Desa Dalam Pengawasan Pembangunan Dan Penggunaan Anggaran Desa Agar Tidak Terjadi Korupsi

Oleh: Syarifuddin Sultan (Korda LIN Sulawesi)

Tumbuh pesatnya tindak pidana korupsi di setiap desa di Indonesia. Menjadikan tugas tambahan bagi aparat penegak hukum di Indonesia. Dimana korupsi dana desa dilakukan secara masif dan terencana. Semenjak menjabat kepala Desa hingga akhir jabatannya

Untuk meminimalisir pergerakan tindak pidana korupsi kepala desa dan perangkat desa lainnya. Diperlukan aktivitas masyarakat untuk melakukan Pengawasan dan terlibat langsung dalam pengawasan perencanaan penggunaan anggaran dana Desanya tersebut

Dari sekian banyak kegiatan Desa yang kami pantau. Masyarakat Desa jarang dan tidak pernah dilibatkan dalam Musyawarah perencanaan pembangunan Desa. Mereka tidak ada dalam daftar undangan untuk terlibat danmengetahui Musyawarah perencanaan pembangunan Desa tersebut. Dan BPD Desa tidak semuanya akan mewakili kehendak dan aspirasi masyarakat Desa merupakan

Yang ada dalam pertemuan Musyawarah perencanaan pembangunan Desa. Orang orang dekat pemerintah Desa itu sendiri. Sementara BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD), diduga banyak melakukan persekongkolan dengan pemerintah Desa dalam penggunaan anggaran dana desa. Sementara pasilitator dan pendamping di desa, diduga tutup mata dalam hal ini. Karena disinyalir masuk angin dan tidak disadari mereka ikut merusak sistem dalam pemerintahan di Desa

Saatnya masyarakat Desa harus berani melakukan Pengawasan pembangunan infrastruktur dan penggunaan anggaran dana desa didesanya. Dasar hukumnya sangat jelas.

Masyarakat Desa dalam melakukan pengawasan pembangunan Desa. Mendapat perlindungan dalam mengawasi dan melaporkan korupsi dana desa adalah:

1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 mengatur tentang hak masyarakat desa untuk mengawasi pembangunan desa.
2.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Undang-undang ini melindungi saksi dan korban yang melaporkan korupsi.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 18 mengatur tentang mekanisme pengawasan masyarakat terhadap pembangunan desa.
4.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang penggunaan dana desa.

Masyarakat Desa juga memiliki hak untuk:

  • Mengawasi penggunaan dana desa
  • Mendapatkan informasi tentang penggunaan dana desa
  • Melaporkan dugaan korupsi dana desa kepada aparat penegak hukum
  • Dilindungi sebagai saksi atau korban korupsi

Aparat penegak hukum yang dapat dihubungi untuk melaporkan korupsi dana desa adalah:

  • KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
  • Polri (Kepolisian Republik Indonesia)
  • Kejaksaan Agung
  • Ombudsman Republik Indonesia
  • Bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat atau LIN

Masyarakat Desa juga dapat melaporkan korupsi dana desa melalui:

  • Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM)
  • Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM)
  • Aplikasi Pengaduan Korupsi (APK)

Dengan adanya dasar hukum ini, masyarakat Desa dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan korupsi dana desa.
Semoga apa yang kami tuangkan dalam tulisan berbentuk OPINI ini. Dapat menjadi referensi buat masyarakat Desa dalam melakukan ikut serta dalam pembangunan Desa.

Insya Allah, jika tulisan ini mendapatkan dukungan dan apresiasi dari masyarakat Desa. Maka kami akan melanjutkan tulisan dengan judul opini Rusaknya Desa Karena Tidak ada Kepedulian dan Diamnya Masyarakat Desa Melihat Tindak Pidana Korupsi Di Desanya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *