LAMPUNG, Mediator Jurnalis MJTV —
Dipastikan akan berbuntut panjang, kasus tindak kekerasan terhadap seorang wanita tua berinisial MN yang telah berusia 72 tahun oleh TP (39), perangkat Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Segera memberi sanksi terhadap TP dengan mencopotnya sebagai perangkat desa setempat, diminta beberapa warga Desa Padang Cermin kepada Bupati Dendi yang dihubungi media pada Senin (17/6/2024) malam.
“ Kami minta pak Bupati Dendi segera memberi sanksi kepada TP demi tetap terjaganya marwah aparat desa di mata masyarakat” ucap salah satu warga
Menurutnya, langkah cepat Bupati Dendi akan memudahkan proses hukum kasus yang terjadi pada Hari Raya Idul Adha tersebut. Jika Bupati Dendi tidak bertindak apapun, hal tersebut akan membuat warga setempat resah. Karena selama ini perilaku TP dikenali memang sering kasar.
Kejadian mengejutkan di momen Hari Raya Idul Adha 1445 H itu terjadi di Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, ketika seorang perangkat desa diduga tega menganiaya wanita lanjut usia yang mengakibatkan kepala korban memar dan benjol.
tindak kekerasan teesebut dilakukan terhadap wanita tua berinisial MN (72), warga Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Senin (17/6/2024) siang.
Akibat ulah kriminalnya itu, perangkat Desa Padang Cermin tersebut dilaporkan ke Polres Pesawaran, dengan laporan nomor: STLLP/B/116/VI/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 17 Juni 2024.
Menurut korban, kejadian ini berawal saat ia bersilaturahmi ke rumah Kepala Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
“ Saya datang ke rumah Kades Padang Cermin untuk bersilaturahmi, kemudian saya pulang ke rumah anak saya yang bernama Cik Yulinar untuk beristirahat ” ujar MN.
Masih menurut kesaksian korban, pelaku menyusul namun menuju ke rumah M. Hanif.
“ Si TP itu nyusul, tapi menuju rumah Hanif. Dia minta tolong kepada Hanif untuk memanggil saya keluar rumah anak saya,” tambahnya
Setelah itu korban pun keluar rumah. Namun, tiba-tiba pelaku memukul kepalanya.
“ Saat saya keluar rumah, pas sampai di luar tiba- tiba tanpa sebab apapun, dia (TP) memukul kepala saya sambil menggenggam pisau cap Garpu sebanyak dua kali ” jelasnya.
Tak hanya itu, MN mengaku bahwa ia masih dipukuli oleh pelaku di sekujur tubuhnya.
“ Badan saya dipukuli oleh dia dengan menggunakan sandal, dan mencakar wajah saya sampai luka bekas cakaran ” imbuhnya
MN mengatakan bahwa akibat perbuatan perangkat Desa Padang Cermin itu, ia mengalami nyeri disebabkan luka bekas cakaran dan pusing, selain memar di bagian atas kepala.
TP dengan santai meninggalkan wanita tua dan menuju rumah Hanif setelah melampiaskan aksi kekerasan.
Didampingi oleh keluarganya, MN mengadukan perbuatan TP kepada Kepala Desa Padang Cermin.
Selanjutnya, MN melaporkan perkara dugaan penganiayaan ini ke Polres Pesawaran. MN berharap, polisi segera memproses hukum atas peristiwa yang dialaminya agar ada efek jera untuk TP.
( Paisal / Fitriani )







