PT. Sinar Gowa Sukses di Makassar Diduga Tidak Melaksanakan Hak Normatif Pekerja, Disnaker Provinsi Sulsel Segera Tindak Tegas Perusahaan Tersebut

Mediator Jurnal TV

MAKASSAR, PT. Sinar Gowa Sukses, sebuah perusahaan distributor Fast Moving Consumer Goods (FMCG) yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Perusahaan ini berfokus pada distribusi produk ke berbagai daerah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, yang beralamat di Jl. Ir. Sutami No. 88 Makassar, tengah menjadi sorotan LSM LBH LIRA Sulsel, setelah adanya dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak membayarkan lembur kepada pekerjanya. Pekerja mengaku sering kali harus pulang larut malam, meskipun mereka mulai bekerja pukul 08.00 Wita dan baru pulang pukul 22.00 Wita bahkan lebih. Senin (09/02/2026)

Tuntutan Penindakan oleh Disnaker:
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat agar hak-hak pekerja terlindungi.

BPJS Kesehatan dan Upah Minimum yang Tidak Sesuai:
Selain masalah lembur, para pekerja yang telah bekerja lebih dari tiga bulan di PT. Sinar Gowa Sukses juga mengungkapkan bahwa mereka tidak mendapatkan BPJS Kesehatan. Ini jelas melanggar peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan jaminan sosial kepada karyawan. Lebih lanjut, pekerja juga melaporkan bahwa upah yang diterima berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK), yang menambah beban ekonomi mereka.

Harapan untuk Perubahan:
Para pekerja berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan perusahaan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan. Mereka juga menginginkan agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Penting bagi perusahaan untuk mematuhi undang-undang ketenagakerjaan guna menciptakan lingkungan kerja yang adil dan sejahtera bagi semua pihak. Semoga dengan adanya perhatian dan tindakan dari pihak berwenang, keadilan bagi para pekerja dapat terwujud.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PT. Sinar Gowa Sukses belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Tim Investigasi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *