Mediator Jurnal TV
MAKASSAR — PT. Sinar Gowa Sukses, sebuah perusahaan Distributor FMCG terkemuka di Sulawesi selatan, yang berkantor di Jl. Prof. Ir. Sutami No. 88 Makassar, menuai kontroversi setelah laporan muncul bahwa perusahaan tersebut diduga melakukan pemotongan gaji karyawan pada hari raya. Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (LBH LIRA) Sulawesi Selatan, dengan tegas mengecam tindakan ini dan menyerukan adanya penyelidikan lebih lanjut.
LBH LIRA, sebuah organisasi advokasi yang dikenal vokal dalam isu-isu ketenagakerjaan dan pemerintahan, menyatakan kekecewaannya terhadap dugaan praktik pemotongan gaji yang dilakukan oleh PT. Sinar Gowa Sukses. Dalam pernyataan resminya dihadapan awak media, Ryan Latief Ketua LBH LIRA Sulsel menegaskan “bahwa hak-hak pekerja harus dilindungi dan dihormati, terutama pada hari-hari penting seperti hari raya dan hari nasional, ketika para pekerja seharusnya menikmati hasil kerja keras mereka sepenuhnya.
“Pemotongan gaji pada saat-saat seperti ini tidak hanya melanggar hak-hak dasar karyawan tetapi juga menunjukkan kurangnya empati terhadap kesejahteraan mereka, “Kami mendesak pihak berwenang dalam hal ini Disnakertrans Provinsi Sulsel untuk melakukan investigasi terhadap PT. Sinar Gowa Sukses yang diduga telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran yang berlarut-larut terhadap perusahaan tersebut dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,”ujar Ryan
Beberapa karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku merasa kecewa dan tertekan dengan situasi ini. Mereka berharap ada tindakan nyata dari pihak manajemen untuk memperbaiki kebijakan tersebut dan menjamin hak-hak mereka sebagai pekerja.
“Kami berharap perusahaan dapat mengerti dan menghargai jerih payah kami. Hari raya seharusnya menjadi waktu di mana kami bisa berkumpul dengan keluarga, bukan merasa tertekan karena masalah gaji, bukan hanya pemotongan gaji di hari raya dan hari libur nasional, masih ada pelanggaran ketenagakerjaan lainnya,” ungkapnya
Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan transparan di seluruh perusahaan di Indonesia. LBH LIRA menyerukan kepada semua perusahaan untuk memastikan bahwa kebijakan penggajian mereka tidak hanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan karyawan.
Sementara, ditempat terpisah Advokat LBH LIRA Sulsel Abdul Salam, S.H yang juga ketua PC FSP KEP KSPSI Sulsel menyatakan bahwa “Dalam setiap perusahaan, karyawan adalah aset terpenting. Memperlakukan mereka dengan adil dan menghormati hak-hak mereka adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif dan produktif,” jelas Abdul Salam
“Perusahaan yang memotong gaji karyawan sepihak saat libur hari raya/cuti bersama dapat dijerat Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (pidana penjara 1-4 tahun/denda Rp100-400 juta) dan Pasal 79-80 PP No. 36 Tahun 2021 (sanksi administratif). Gaji wajib dibayar penuh karena cuti bersama adalah hak,”tambahnya
Ke depannya, diharapkan adanya peningkatan kesadaran dan tindakan nyata dari semua pihak terkait untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” tutupnya.
Hingga berita ini di publikasikan, pihak manajemen PT. Sinar Gowa Sukses belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta kode etik Jurnalistik.
Pewarta: Team Media







