Sidrap, – Mediator Jurnal TV
Wartawan media yang melakukan monitoring dan investigasi di SDN 5 Sidenreng Rappang. Penerimaan perlakuan dan penolakan dari pihak SDN 5 Lawawoi Sidrap. Di mana dugaan mengacu pada dana BOS dan pungutan pembohong yang terjadi disekolah tersebut. Mediator Wartawan Jurnal TV Jusri untuk melakukan konfirmasi 5/11/2025.
Mendapat penolakan dengan berbagai dalih, harus ada izin dari humas, kominfo dan sebagainya. Yang dimana kedatangan Jusri ke sekolah tersebut dengan niat baik memperlihatkan Id Card Jurnalistik dan surat tugasnya.
Namun pihak sekolah mengatakan dengan tidak sepantasnya. Jika perusahaan Mediator Jurnal TV, adalah perusahaan media ilegal. Dan upaya suap yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan memasukkan amplop ke kantong baju wartawan. Tapi wartawan mediator jurnal tv menolak dan mengatakan dengan adanya upaya penyuapan ini menambah keyakinan saya bahwa besar potensi terjadinya penyalah gunaan anggaran dana bos di sekolah tersebut ujar jusri kepada guru dan kepala sekolah yg ada dalam ruangan guru tersebut.
Lanjut jusri, saya jadi curiga dan tak habis pikir bapak ibu, di era jaman sekarang yang serba sulit ini, jangankan dapat uang cuma cuma, pinjam uang sepuluh ribuan saja kepada orang tak di kenal sangat sulit apalagi mau di kasih gratis begitu saja. Jika itu terjadi berarti ada apa apanya ucap jusri lagi kepada guru dan kepala sekolah tersebut.
Pimpinan Redaksi Media Group Mediator Jurnal TV Syarifuddin ST, saat mengetahui wartawan diperlakukan seperti itu. Menjelaskan tentang Undang lNo 40 Tahun 1999 tentang PERS. Lebih utama dan aturan tuntutan hukum dapat digunakan untuk menghalangi tugas jurnalistik, namun hal ini dapat dianggap sebagai upaya untuk membatasi kebebasan pers. Berikut beberapa hal yang perlu dipahami:
- Kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
- Tuntutan hukum dapat digunakan untuk melindungi hak-hak individu atau organisasi dari serangan atau pelanggaran.
- Jika tuntutan hukum digunakan untuk menghalangi tugas jurnalistik, maka hal ini dapat dianggap sebagai upaya untuk membatasi kebebasan pers.
Dalam kasus seperti ini, perlu dilakukan analisis yang cermat untuk menentukan apakah tuntutan hukum tersebut sah dan tidak melanggar hak-hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers.
Dimana wartawan dengan niat baik dan telah sesuai aturan perundang-undangan, maka mereka berhak mendapatkan konfirmasi kepada pihak yang berhubungan dengan pemberitaan akan dipublikasikan secara meluas.
Jika sekolah menolak dan mengeluarkan kata kata yang tidak pantas. Ada indikasi, jika sekolah tersebut sangat fatal pelanggaran yang mereka lakukan. Dan ini harus dilakukan audit oleh instansi penegakkan hukum di provinsi Sulawesi Selatan.
Pewarta: Jusri/Team







