Sekian Lama Pengelola Pasar Diduga Meraup Keuntungan Dari Semrawutnya Pasar.

Gowa,- Mediator Jurnal TV
Banyaknya keluahan atas pengelolaan pasar yang dianggap tidak sepantasnya terjadi. Membuat para pedagang pasar mengeluhkan aturan pasar. Yang jelas sangat merugikan para pedagang yang ada di dalam los dan basemend induk Pasar Minasa Maupa Sungguminasa Kab. Gowa.

Kerugian tersebut terjadi, karena para pedagang lebih banyak yang berjualan di atas jalan lingkar pasar Minasa Maupa. Dibanding mereka yang berjualan didalam bangunan pasar yang megah tersebut. Sehingga los tempat berjualan didalam pasar Minasa Maupu. Banyak yang kosong, terbengkalai dan rusak karena tidak terurus.

Hasil pantauan Korda Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulselbar Syarifuddin Sultan bersama tim media. Menemukan berbagai kejanggalan dan penyimpangan pengelolaan pasar yang tidak semestinya. Dimana hasil komunikasi dengan para pedagan dalam pasar dengan diluar pasar sangat memperihatinkan.

Korda LIN Syarifuddin Sultan mengatakan, apa yang terjadi tentang pengelolaan pasar Minasa Maupa yang lebih banyak berjualan diatas jalan. Banyak pihak yang menutup mata dan tak mau peduli atas kumuh dan semrautnya Pasar mederen Minasa Maupu, ucapnya

Dia menambahkan, “Kenapa hal itu terjadi, karena diduga ada kolaborasi antara pengelola pasar dan pihak pihak yang seharusnya melakukan pengawasan dan kontrol atas kebijakan tidak seimbang dan merugikan pedagang yang berjualan di gedung pasar, dalam pengelolaan pesar itu sendiri, ucapnya tegas

Menurut Syarifuddin Sultan, para pedagang pasar yang berjualan diatas jalan lingkar pasar Minasa Maupa Sungguminasa. Mereka nyaris telah menutup akses jalan keluar masuknya para pedagang dan pembeli. Sehingga pasar moderen tidak lagi terlihat indah dan nyaman dan setiap harinya terjadi kemacetan. Tetapi semraut dan kumuh terlihat, karena diatur hanya sebatas untuk mendapatkan keuntungan besar dalam pengelolaan pasar, ucapnya.

Hal tersebut di atas, akan dilaporkan sebagai refleksi yang berwenang dan mencari keuntungan pribadi maupun golongan dalam melaksanakan tugas. Sehingga terjadi ketidakadilan dalam memerankan sebagai petugas yang telah diberikan amanah. Dan telah melanggar aturan peraturan-undangan tersebut dibawah ini.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan*: Pasal 35 ayat (1) mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengawasi kegiatan perdagangan, termasuk pengelolaan pasar.- *Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar*: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan pasar, termasuk perencanaan, pembangunan, dan pengawasan pasar.- *Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat*: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan pasar rakyat, termasuk persyaratan, standar, dan pengawasan pasar rakyat.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah *: Pasal 71 ayat (1) mengatur bahwa Kepala Daerah atau pejabat lainnya dapat dikenakan sanksi administratif jika melakukan pelanggaran dalam menjalankannya.

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil*: Peraturan ini mengatur tentang sanksi administratif bagi Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.

Dengan adanya hasil wawancara para pedagang dan temuan yang dianggap perlu untuk diketahui semua pihak.
Antara lain, 1. Pedagang betah berjualan di atas jalan yang diperuntukkan lalulintas pasar. Karena pengakuan mereka bayar antara 2 sampai 3 juta pertahunnya diluar retribusi pasar setiap lapak/los

2.Sampah menumpuk setiap harinya dan bahkan tersimpan busuk dan menyebar bau tidak sedap dalam lingkungan pasar
3.Pedagang pasar yang ada di bagunan pasar, telah pernah menyampaikan keluhannya. Untuk meminta pedagang yang berjualan di atas jalan, dipindahkan masuk mengisi lapak dan los yang ada di dalam pasar

Namun kenyataannya, sudah 4 tahun hal tersebut tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari pengelola pasar. Sehingga keadilan untuk mendapak hasil jualan dan keuntungan jelas merugikan pedagang yang ada didalam pasar, di diluar pasar. Karena pembeli lebih diluar belanjanya ketimvang masuk kedalam pasar yang telah terlihat jorok dengan tumpukan penyimpanan barang bekas.

4.Info yang lain tentang pemeliharaan pasar, tidak pernah dilakukan. Sehingga Pasar Minasa Maupa Sungguminasa terlihat tua dari usia pasar dari yang sebenarnya. Sehingga timbul pertanyaan berbagai pihak, retribusi pasar selama ini untuk apa dan dikemanakan.

Sebagaima hal tersebut diatas, kepala pasar Minasa Maupa H. Tompo saat dikomfirmasi melalui telepon selulernya. Mengatakan” Jika pedagang yang jualan di atas jalan lalulintas pasar, itu baru karena hari raya. Dan akan melakukan koordinasi dengan kabid Pasar dinas perindag Kab. Gowa Ma’ruf untuk langkah selanjut dipindahkan masuk ke pasar, ucap kepala pasar

Namun dibantah oleh pedagang pasar yang tidak mau menyebutkan namanya. Jika pedagang yang ada di atas jalan tersebut, sudah menghapiri 7 tahun berjualan diatas jalan lalulintas jalan. Namun itu terus terjadi, karena banyak pihak mendapatkan keuntungan dengan kumuhnya pasar, ucapnya

Tim Investigasi/Red

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *