MANNA, BENGKULU SELATAN – Mediator Jurnal tv. Persidangan kasus perkelahian remaja yang terjadi di salah satu kafe di kawasan Pasar Bawah, Bengkulu Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Manna dengan agenda pembelaan (Pledoi).
Dua terdakwa, JWS dan LA, hadir didampingi tim penasihat hukum mereka, M. Akbar, S.H. dan Inza Saputera, S.H.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menyoroti lemahnya bukti yang mengaitkan kematian korban dengan perkelahian yang terjadi. M. Akbar, S.H. mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli, yakni dokter umum RSUD Hasanuddin Damrah Manna, dr. Nadia Dita, pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban hanyalah sekadar visum luar.
“Hasil visum luar tidak menunjukkan adanya kejanggalan fatal yang mengarah pada penyebab kematian. dr. Nadia Dita dalam keterangannya menyebutkan hanya menemukan luka di bagian bibir korban,” ujar Akbar kepada awak media usai persidangan.
Lebih lanjut, pihak pengacara menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti forensik yang lengkap, seperti hasil otopsi, untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Menurutnya, tanpa adanya hasil otopsi, tidak ada dasar medis yang kuat untuk membuktikan bahwa tindakan kliennya, JWS dan LA, adalah penyebab langsung meninggalnya korban.
“Keterangan saksi-saksi lain di persidangan tetap konsisten dengan sidang sebelumnya. Kami menilai tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa tindakan klien kami yang menyebabkan kematian tersebut, mengingat tidak adanya data forensik yang komprehensif,” tambahnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan agenda selanjutnya. Kasus ini terus mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan wisata populer di Bengkulu Selatan yang seharusnya menjadi tempat rekreasi aman bagi warga.
Pewarta Yoni.







