Mediator Jurnal TV
TANGERANG-.Sidang Proses atas gugatan hak ahli waris yang layangkan Nana Sutrisna S, di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten dan memberikan kuasa kepada tim hukum Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) di bawah komando Rudy Silfa,SH.,MH mulai bergulir 20 Januari 2026.
Namun dalam sidang perdana tersebut tidak di hadiri oleh tergugat maupun kuasa hukum tergugat, atas ketidak hadiran tergugat maupun kuasa hukumnya menimbulkan tanda tanya bagi pengunjung sidang maupun para anggota tim hukum PASTI penerima kuasa dari Nana Sutrisna S.
Atas ketidak hadiran tergugat maupun kuasa hukum tergugat, tim hukum Pengacara dan Aktivis Sejati ( PASTI) membuat pernyataan sikap tegas bahwa tim hukum lengkap PASTI akan tetap hadir untuk memenuhi kewajiban hukum dalam sidang pertama (I) di Pengadilan Agama Tigaraksa sebagai pihak Penggugat.
Berbeda dengan pihak Tergugat tidak hadir dan tidak diwakili kuasa hukum, meskipun telah dipanggil secara patut dan sah oleh Pengadilan.

Maka PASTI menilai ketidakhadiran tersebut sebagai sikap tidak kooperatif dan bentuk pengabaian terhadap proses hukum serta kewibawaan pengadilan. PASTI menegaskan akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan hak-hak klien.
Di yakini,PASTI hadir. PASTI berjuang. PASTI tidak mundur.Allahu Akbar. Laa ilaaha illallah.
Berikut Tim Hukum (Advokat/Pengacara) PASTI yang hadir:
- HERMAN SETIAWAN, SH, MH
- YULIA LAHUDRA S, SH, SPD, MM
- RUDY SILFA, SH, MH
- DEASY ANNA VICTORINA, SH
Juga ada pendampingan dari Paralegal PASTI, yakni:
- HAERUL (Waketum & Paralegal)
- RADEN B PANJI HADI KUSUMA (Ketua DPP & Paralegal)
- IKHSAN B (Wasekjen & Paralegal)
- ISMAIL (Wasekjen & Paralegal)
- MASRUHI ROSIPATI (Ketua PAC PASTI Parung Panjang & Paralegal)
- LUKMAN (Wasekjen & Paralegal
Laporan: Kabiro jakarta barat







