Viral…!! Mobil Dinas Siaga Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Lamongan. Nunggak Pajak Kepala Desa Harus Tanggung Jawab.

Mediator Jurnal TV

Lamongan, pemandangan kurang mengenakkan di Kantor Desa Talunrejo Kec. Bluluk Kab. Lamongan terlihat jelas mobil siaga desa yang tak bayar pajak.

Mobil Dinas yang ber nomor polisi S 8443 JP jenis minibus milik Pemdes Talunrejo secara kasatmata tanpa mati pajak alias tidak bayar pajak kendaraan setelah jatuh tempo.

salah seorang warga setempat menyatakan heran jika ada mobil plat merah menunggak pajak menurutnya, mobil siaga desa dengan plat mati tak seharusnya diperlihatkan terang terangan sebab akan dianggap sebagai contoh untuk tidak taat bayar pajak oleh masyarakat.

“kok bisa yaa, masak pemerintah desa tidak punya uang untuk bayar?. kalau warga mungkin masih terlilit hutang dan sebagainya, yang begini ini bisa membuat masyarakat malas untuk bayar pajak. Wong pimpinannya aja tidak bayar”, Komentarnya saat diperlihatkan foto.

“yaa jangan masyarakat kecil saja yang dihimbau untuk taat pajak. Mereka (Pemdes Talunrejo) juga dong”, Pintanya.

Diketahui, bahwa melakukan pembayaran pajak kepada negara merupakan bukti bakti kepada negara. Pajak yang disetorkan akan digunakan untuk membiayai anggaran pembangunan negara (APBN) dan anggaran pembangunan daerah (APBD).

Oleh karena itu, penting bagi orang pribadi dan badan untuk membayar pajak sebagai bukti ketaatan ber negara.

Salah satu media dan LSM mengatakan seharusnya pihak Pemdes Talunrejo bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, masyarakat tidak tahu ataupun tidak mengerti mengenai pengaturan penganggaran di lingkungan Pemdes namun yang jelas terlihat oleh mata bahwa mobil siaga desa mati plat sejak Desember 2024.

“Pemprov Jatim sudah membuka program penghapusan denda pajak kendaraan, namun ternyata pihak Pemdes Talunrejo sendiri malah terkesan tidak memberikan contoh yang baik” Ungkapnya.

Selain itu, Pasal 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan juga memberikan Wewenang Kepada Kepolisian dan Samsat untuk melakukan penghapusan registrasi kendaaran apabila pajak tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu.

“saya berharap Pemerintah Desa Talunrejo Kec Bluluk Kab Lamongan bisa menjadi panutan masyarakat”, Pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pihak Pemdes Sidorejo belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini. Media ini akan terus mengupayakan konfirmasi dari Kepala Desa dan Instansi terkait di Kec Bluluk Kab Lamongan.

LP. Heni Kuswito

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *