Emang Boleh Anak Dibawa Umur Naik Motor? Ditlantas Beri Penjelasan ke SMPN 1 Mamuju

Polda Sulbar – MEDIATOR JURNAL TV

Menyikapi maraknya fenomena pengendara motor dibawah umur, Satgas Preemtif Ditlantas Polda Sulbar dalam operasi Keselamatan Marano 2024 kali ini menyasar pelajar yang ada di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Mamuju.

Terlihat petugas Ditlantas di SMPN 1 Mamuju memberikan penjelasan terkait aturan dan tata tertib lalu lintas yang baik dan benar, Senin (11/3/24).

Memang bolehkah anak SMP naik motor? Tanya petugas saat memberikan penjelasan kepada para siswa-siswi. Dijelaskan batas minimal usia mengemudi kendaraan di Indonesia adalah 17 tahun, ini juga merupakan syarat utama membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk itu demi keselamatan berkendara, syarat ini harus dipedomani setiap pengendara karena jika melanggar tentu ada hukuman hingga denda yang akan dikenakan bagi setiap pelanggar saat dirazia petugas.

Berkendara dengan tidak mengikuti tata tertib itu berbahaya adik-adik, sadar tidak sadar pengendara yang tetap melanggar aturan sebenarnya bahaya tengah mengintai keselamatan mereka.

Jadi mulai hari ini dan seterusnya kedepannya tidak boleh ada lagi yang mengendarai motor sendiri ke sekolah, minta orang tua untuk mengantar ataupun menggunakan kendaraan layanan umum. Sementara itu, pihak sekolah mengapresiasi Ditlantas Polda Sulbar yang telah memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang aturan dan tata tertib berkendara.

Terima kasih bapak dan ibu Polisi kami siap membantu mewujudkan generasi yang peduli dan patuh tata tertib mendorong demi keselamatan dan kemanusian .

(*Andi Bungawali*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *