MAKASSAR, Mediator Jurnal TV
2 Juni 2026 – Isu standar profesi jurnalistik kembali menjadi sorotan utama di dunia informasi daerah. Dalam sambutan pembukaan Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan yang berlangsung di Graha Pena Makassar pada Selasa (2/6/2026), Wali Kota Makassar, Munafri Appi Arifuddin, menyampaikan pandangan kritisnya terkait dinamika pers saat ini. Ia menyoroti fenomena keberadaan wartawan yang dinilai tidak memenuhi standar atau kerap disebut sebagai wartawan “abal-abal”, serta praktik jurnalistik yang dianggap kurang profesional.
Dalam pidatonya, Munafri menyebutkan sejumlah indikasi praktik yang merugikan dunia pers, di antaranya kebiasaan penyalinan berita tanpa pengolahan atau verifikasi (copy-paste), serta penggunaan judul yang bersifat sensasional demi menarik perhatian pembaca. Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penyaringan ketat. Pemerintah bertekad memastikan bahwa pihak-pihak yang berinteraksi secara resmi dan berkelanjutan dengan lingkungan pemerintah hanyalah para wartawan dan awak media yang telah lolos proses verifikasi serta uji kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut menuai tanggapan beragam dari kalangan profesi pers. Salah satu wartawan yang bergerak di media cetak, daring, maupun televisi digital, Syarif Sultan, menyampaikan pandangan yang berbeda. Menurutnya, apa yang disampaikan Wali Kota lebih merupakan pandangan pribadi dan belum dapat dibuktikan kebenarannya secara umum.
“Pernyataan mengenai adanya wartawan abal-abal atau yang hanya pandai menyalin berita orang lain itu, menurut saya, sebatas pemikiran pribadi beliau dan tidak dapat dibuktikan secara menyeluruh. Jika memang ada hal demikian, harus ada dasar dan bukti yang jelas,” ujar Syarif saat menanggapi isi pidato tersebut.
Syarif kemudian menyoroti sisi lain dari permasalahan ini. Ia menilai pemberian label “abal-abal” sering kali muncul karena perbedaan sudut pandang dalam menjalankan fungsi pers. Menurut pandangannya yang berkembang di kalangan awak media, istilah tersebut kerap disematkan kepada wartawan atau media yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah, serta secara kritis menyoroti kebijakan yang dinilai tidak proporsional atau kurang berpihak pada kepentingan publik.
“Yang perlu diketahui, sering kali wartawan disebut ‘abal-abal’ justru karena mereka tidak sejalan dan kerap mengangkat isu kebijakan yang dianggap tidak tepat. Ada pandangan yang berkembang di lapangan bahwa definisi profesional dan abal-abal saat ini terlihat berbeda. Bagi sebagian kalangan, wartawan profesional adalah mereka yang mudah diatur dan beritanya berisi pencitraan, sedangkan wartawan yang berani mengungkap fakta hukum dan menyoroti kebijakan publik demi transparansi justru sering kali dianggap sebagai wartawan yang tidak memenuhi standar,” tegas Syarif.
Secara hukum dan perundang-undangan di Indonesia, profesi kewartawanan dilindungi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal-pasalnya, diatur bahwa pers memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab untuk menjalankan fungsinya sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. UU Pers juga menegaskan prinsip kebebasan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat, serta mengatur kewajiban wartawan untuk memegang teguh Kode Etik Jurnalistik.
Di sisi lain, ketentuan mengenai verifikasi dan kompetensi wartawan juga diatur dalam peraturan terkait organisasi pers dan perizinan lembaga penyiaran atau media cetak/daring. Hal ini menimbulkan perdebatan mendasar: di mana letak batas antara penjaminan kualitas dan profesionalisme pers sebagaimana diharapkan pemerintah, dengan jaminan kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial yang merupakan amanat undang-undang.
Perdebatan ini membuktikan bahwa diskusi mengenai standar profesi, kualitas berita, dan definisi profesionalisme masih terus bergulir. Pemerintah menekankan pentingnya verifikasi dan standar kompetensi demi ketertiban dan kualitas informasi, sementara kalangan pers mengingatkan agar penilaian terhadap profesi tidak dijadikan alat untuk membatasi fungsi pengawasan dan penyampaian fakta kepada masyarakat sebagaimana amanat undang-undang.
Hingga saat ini, diskusi mengenai definisi jelas, indikator terukur, serta mekanisme pengawasan yang berkeadilan masih terus menjadi bahasan penting antara pemerintah, organisasi profesi pers, dan masyarakat luas demi menjaga keseimbangan antara kualitas informasi dan kebebasan berekspresi.
Pewarta: Team Redaksi







