PT Purnama Karya Nugraha Diduga Sebabkan Polusi, Warga Desa Padang Loang Resah

Mediator Jurnal TV

Bulukumba, 9 Desember 2024,-Polusi udara yang dihasilkan dari aktivitas pengaspalan oleh PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Desa Padang Loang, Kabupaten Bulukumba, memicu keresahan mendalam di kalangan warga. Asap dan debu yang mencemari udara tidak hanya mengganggu pernapasan, tetapi juga mengancam keberlanjutan hasil pertanian masyarakat setempat. Tanaman padi dan jagung warga terancam gagal panen akibat debu tebal yang menutupi daun serta diduga menurunkan kesuburan tanah.

Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, memberikan tanggapan keras terhadap situasi ini. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa aktivitas perusahaan melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“Perusahaan telah lalai karena saringan pengisapan debu yang bocor. Ini bukti mereka lebih mengutamakan operasional daripada kesehatan warga dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Adil. Ia menyebut bahwa pelanggaran ini berpotensi masuk kategori sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU PPLH, yang melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Adil juga mengimbau pemerintah daerah untuk segera turun tangan. “Kami meminta instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada PT PKN. Selain itu, mereka harus memperbaiki sistem pengendalian polusi dan memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita warga,” tegasnya.

Sejumlah warga Desa Padang Loang juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka mendesak agar pemerintah tidak hanya memberikan peringatan tetapi juga memastikan bahwa perusahaan tersebut bertanggung jawab. “Kami butuh udara bersih untuk hidup, bukan debu yang menghancurkan sawah dan kebun kami,” kata salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Purnama Karya Nugraha belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan ini. Masalah ini akan menjadi ujian nyata bagi pemerintah dan pihak berwenang untuk memastikan penegakan hukum serta keadilan lingkungan di Kabupaten Bulukumba.

LP : Gunawan Wawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *