Desa Bau Bau Kecamatan Pitumpanua Kembali Adakan Revitalisasi BUM Desa.

WAJO MEDIATOR JURNAL.TV- Revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing BUM Desa. Tujuannya adalah untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional dan meningkatkan kemandirian desa.

Kepala desa dapat memberikan arahan dan nasihat kepada pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kepala desa juga berperan penting dalam mengembangkan BUMDes.

Rapat pembentukan Ketua BUMDES desa bau-bau yang dihadiri camat pitumpanua muhlis. S.STP. didampingi oleh kapala desa Bau-Bau Burhanuddin, beserta Pendamping desa, Ketua BPD dan aparat desa bau-bau, beserta warga masyarakat Desa Bau Bau. “Rabu 26 Februari 2025.

Kepala desa bau-bau Burhanuddin mengawali sambutanya bahwa BUMDES menambah sumber pendapatan asli desa untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan memberdayakan ekonomi masyarakat desa memberikan lapangan kerja bagi masyarakat pedesaan. menghimbau baik itu pengurus ataupun warga masyarakat desa Bau-Bau kecamatan Pitumpanua bahwa BUMDES tahun-tahun lalu kuran aktif sehingga bundes kita tidak sempurna berjalan dengan baik.”Ungkap Kades.

Lanjut kades bau-bau maka dari itu
setelah terpilihnya kami bertugas baru enam bulan ini maka kami harus membentuk pengurus baru.

“Dan pengurus baru nantinya semoga setelah kita bentuk kegiatan BUMDES ini nantinya bisa diusahakan agar ada kontribusi desa ini, olehnya karena itu desa desa yang maju BUMDESnya kita contoh dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa BUMDes nantinya agar lebih inovatif dan berkolaborasi dengan pihak lain. Hal inilah bertujuan untuk meningkatkan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat.”sambutnya.

Dalam sambutan pada kegiatan tersebut, Camat Muhklis menuturkan juga bahwa BUMDes memiliki peranan penting dalam kemajuan sebuah desa dalam melihat potensi disuatu desa tersebut dalam bidang usaha desa.

Hal itu berdasarkan dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang berdirinya BUMDes desa, jasa pelayanan, dan pemanfaatan potensi yang ada di suatu desa.

Pentingnya kegiatan ini merupakan untuk musyawarah yang sesuatu mufakat dan harus diikuti bersama dalam peningkatan kegiatan yang ada di desa kita ini.

“Untuk mengembangkan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dengan memanfaatkan potensi desa, BUMDes dapat menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi desa.

BUMDes merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa yang didirikan untuk menjalankan usaha, serta memanfaatkan aset, mengem bangkan investasi, dan produktivitas.

BUMDes juga menyediakan layanan untuk kesejahteraan masyarakat desa serta dapat meningkatkan pendapatan asli desa dan pengelolaan potensi desa menjadi penggerak roda pembangunan jika bagus pengelolaanya.

Setelah itu diadakan Revitalisasi pengurus BUMDes desa Bau Bau pada hari Rabu 26 Februari 2025 adalah proses pemberdayaan kembali badan usaha milik desa (BUMDes) untuk meningkatkan kapasitas dan daya saingnya. Revitalisasi ini dapat dilakukan dengan membentuk pengurus dan pengawas BUMDes yang baru.

Tujuan revitalisasi BUMDes tersebut dapat meningkatkan kemandirian desa, serta memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan menggerakkan ekonomi desa,juga meningkatkan kualitas hidup penduduk desa.

Pemilihan langsung dihadapan camat dan Kades, Pendamping Desa Bau Bau, Ketua BPD desa Bau Bau, setelah diadakan pemilihan dari masyarakat yang ditunjuk adalah :
Ketua. Amiruddin.
Sekretaris. Jusnitasari.
Bendahara. Mutiara. P
Pengawas Bundes. Sukri.
Laporan : (Halman Kaya.S.H ).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *