Bayar Bayar Bayar !!!! Di Polsek Bajeng Diduga Melepas Kasus Pengeroyokan, Ada Apa

Gowa,- Mediator Jurnal TV

Kasus pengeroyokan satu tahun lalu 3 pelaku utama yang belum didapat, sementara 7 tersangka diaman dipolsek bajeng kejadian 1 tahun lalu (11/2025), salah satu diantara pelaku yang di amankan atas (A) (17) alamat bontocinde Desa Pa’nakkukang Kec Pallangga Kab Gowa WA

Provinsi Sulsel.

(A) merupakan sIswa SMK bajeng kelas 2 dan 5 (lima) teman nya tersangka lainnya karna diduga membayar sejumlah uang 2 juta rupiah minggu 20/4/2025.1 (WW1) orang belum keluar katanya besok pagi alasannya belum cukupki dananya,menurut q sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kasus pengeroyokan yang dilakukan anak di bawah umur diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 79 UU SPPA. Perlu diingat bahwa hukuman untuk anak di bawah umur biasanya tidak sama dengan hukuman untuk orang dewasa, dan akan disesuaikan dengan prinsip.

Sementara itu kasus tersebut salah satu teman media ingin mengonfirmasi ke kapolsek bajeng Iptu Haris S.H namun tidak meresponnya dihubungi tidak menjawab.

Ketua DPP LSM L-Pace Hertasmin Dg Gau angkat bicara bahwa dia akan melakukan aksi demo besar-besaran di depan Polres Gowa terkait kasus pengeroyokan ditamacinna diduga dilepas karena membayar kesalah satu oknum penyidik yang terjadi di Polsek Bajeng.

Tim Red.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *