Pengadilan Negeri Kab. Maros Melakukan Peninjauan Setempat (PS) Kasus Eksekusi Lahan Dilingkungan Sambotara

Maros, – Mediator Jurnal TV
Pelaksanaan PS (Peninjauan Setempat) oleh pengadilan negeri Maros. Dilokasi yang telah di eksekusi jalan Diklat TKP Sambotara Kel. Bontoa Kec. Mandai Kab. Maros 18 Juni 2025.

Hadir dalam peninjauan setempat tersebut, Tim dari pengadilan negeri Maros, Keluarga dari penggugat dan tergugat didampingi masing-masing Kuasa hukumnya dan disaksikan oleh masyarakat setempat.

Peninjauan Lokasi (PS) tersebut, pihak pengadilan banyak bertanya kepada kuasa hukum penggugat Mursani, SH, CLA tentang batas batas wilayah tanah yang dimasukkan dalam gugatan.

Kuasa hukum penggugat saat wawancara dengan mediator menyampaikan. Advocate Mursani mengatakan, “Tadi peninjauan setempat yang dilakukan oleh pengadilan negeri Maros. Kami berharap, dengan melihat langsung situasi dilapangan. Baik itu batas batas tanahnya, serta ukuran tanahnya dan kondisi lahan saat ini, hakim bisa menilai dengan baik, ucapnya

Ditambahkan, ” Karena sesuai pembuktian kami, baik dari rincinya, IPDanya pada tahun 1966 sampai 1996 itu sebagai pembuktian. Harapan saya, semoga hakim dapat mempertimbangkan dengan baik, harap Advocate Mursani. SH,. CLA.

Dari pantauan dilapangan, pelaksanaan peninjauan setempat (PS) berjalan lancar dan aman. Dimana kedua belah pihak yang berperkara, menyambut baik terlaksananya peninjauan setempat kasus sengketa lahan yang berkepanjangan tersebut.

LP: Team Redaksi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *