Mediator Jurnal TV
Gresik || Kembali ditemukan proyek pembangunan Rehabilitasi Kantor Desa yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) yang bermasalah, sehingga menjadi sorotan awak media, dinilai pengawasan proyek DD masih lemah. Akibatnya Pembangunan rehabilitasi proyek tersebut menjadi keluhan semua masyarakat Desa Kemangi Kec Bungah, Gresik.
” Saya sudah memantau dan investigasi langsung proyek tersebut yang bersumber dari DD diduga bermasalah. Ini karena pengawasan masih lemah dan tidak transparansi,” Ujar Sinyo RADAR CNN NEWS Gresik.
Ditambahkan, karena pengawasan ini sangat penting dan transparansi dari semua proses tahapan khususnya saat pelaksanaan proyek maupun transparan pengelolaan dana desa. Karena, sebaik apapun perencanaan dan RAB sudah sesuai dengan standar kalau dalam pelaksanaan pembangunan fisik tidak dijalankan “ya hasil nya tidak mumuaskan dan tidak transparan” Katanya.
Menurut Sinyo RADAR CNN NEWS, transparansi menjadi syarat “PENTING” yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pengelolaan keuangan desa oleh Kepala Desa maupun Apartur Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunan,”Tuturnya.
” Faktanya, kegiatan proyek rehabilitasi fisik dari anggaran DD rehabilitasi kantor Desa yang berada di desa kemangi, Kecamatan bungah, kabupaten Gresik, sudah manipulasi masyarakat Tampa adanya papan nama informasi.
Selain itu, proyek pembangunan rehabilitasi Kantor Desa kemangi bungah Gresik tahun 2025 itu mulai pengerjaan kantor desa tidak memasang papan nama informasi sehingga menimbulkan pertanyaan dan sorotan publik ” Ada Apa,?Tegas Sinyo RADAR CNN NEWS.
” Tujuannya adalah, pemasangan papan nama informasi proyek sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran dana desa ADD/DD, dapat diartikan sebagai bagian dan suatu sistem pengelolaan keuangan desa, yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat desa.
Sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang biasanya di sebut UU KIP.Selain Itu UU No 6 Tahun 2014 Pasal 82 dan 86 tentang Desa sudah dijelaskan.
Bahkan ketika kami menegur dan menyuruh pihak pemerintah desa untuk di pasang papan nama informasi namun tidak ditanggapi,” Tutup Sinyo RADAR CNN NEWS.
(NH) selaku warga masyarakat Desa kemangi kecamatan bungah Gresik mengaku, ketidak ada ketransparan dari pihak desa terkait pengelolaan dana desa.sehingga menjadi pertanyaan warga,” Ucapnya.
Salah satunya, proyek pembangunan rehabilitasi kantor desa tidak memasang papan nama Padahal proyek sudah mulai dikerjakan dua minggu yang lalu,
Yang menjadi pertanyaan kami selaku warga setempat, proyek rehabilitasi tersebut harusnya transparansi sehingga warga masyarakat sekitar tau berapa nominal pengejaran rehabilitasi kantor desa tersebut,? Imbuhnya. (NH)
Jadi kami selaku masyarakat menjadi kecewa dan kurang puas kinerja pemerintah desa kemangi bungah Gresik, dan kami menilai, jika proyek tidak memasang papan nama informasi dan tidak transparansi , di duga ada yang di tutup-tutupi,” Tegasnya (NH).
Setelah dikonfirmasi melalui via WhatsApp Kepala Desa kemangi bungah Gresik Beliau tidak ada respon terkait adanya dugaan penggunaan Dana Desa yang tidak transparan dan terkesan di korupsi tersebut.
LP: HENI KUSWITO







