Oleh Korda LIN Sulawesi
Dari hasil monitoring dan investasi saya sebagai Koordinator Daerah Lembaga Investigasi Negara Sulawesi. Dan berkewajiban mengawal program pemerintah Indonesia secara sukarela. Maka saya melakukan aktivitas di beberapa proyek Dapur Makan Bergizi Gratis dibawah naungan Badan Gizi Nasional
Dari sekian banyak dapur MBG/BGN, ditemukan, banyak dapur yang tidak sesuai standarisasi pelaksanaan. Dimana ketentuan Dapur Makan Bergizi Gratis di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dapur Makan Bergizi Gratis dan Permenkes ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan dapur makan bergizi gratis, termasuk standar gizi, fasilitas, dan operasional.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Makanan Bergizi Gratis. PP ini mengatur tentang penyelenggaraan makanan bergizi gratis, termasuk dapur makan bergizi gratis. Dimana beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Dapur Makan Bergizi Gratis adalah:
- Standar Gizi: Makanan yang disajikan harus memenuhi standar gizi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Fasilitas: Dapur makan bergizi gratis harus memiliki fasilitas yang memadai, seperti tempat memasak, tempat mencuci, dan tempat makan.
- Operasional: Dapur makan bergizi gratis harus dioperasikan oleh tenaga yang terlatih dan memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan makanan.
- Pengawasan: Dapur makan bergizi gratis harus diawasi oleh pemerintah dan masyarakat untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan aman dan bergizi.
Tujuan dari Dapur Makan Bergizi Gratis adalah untuk menyediakan makanan bergizi gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Pasilitas dan aparat dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Indonesia meliputi:
Aparat:
1.Petugas Dapur: Petugas dapur yang terlatih dan berpengalaman dalam penyelenggaraan makanan dan memiliki sertifikasi
2.Tenaga Kesehatan: Tenaga kesehatan yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan bergizi dan aman. Ini tidak ditemukan di beberapa dapur yang telah kami pantu
3.Pengawas: Pengawas yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dapur makan bergizi gratis dioperasikan dengan baik dan sesuai dengan standar. Juga tidak ditemukan apakah tersebut
5.Aparat Pemerintah: Aparat pemerintah yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa dapur makan bergizi gratis dioperasikan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Tidak pernah ditemukan di dapur.
Selain itu, dapur makan bergizi gratis dapa dikelola oleh berbagai pihak, antara lain:
1.Pemerintah: Pemerintah daerah atau pusat dapat mengelola proyek dapur umum makan bergizi gratis melalui dinas terkait, seperti Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan.
2.Organisasi Masyarakat: Organisasi masyarakat, seperti yayasan atau lembaga swadaya masyarakat, dapat mengelola proyek dapur umum makan bergizi gratis.
3.Dunia Usaha: Perusahaan atau badan usaha dapat mengelola proyek dapur umum makan bergizi gratis sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).
4.Komunitas: Komunitas lokal, seperti kelompok ibu-ibu atau kelompok pemuda, dapat mengelola proyek dapur umum makan bergizi gratis.
5.Lembaga Pendidikan: Lembaga pendidikan, seperti sekolah atau universitas, dapat mengelola proyek dapur umum makan bergizi gratis sebagai bagian dari program pendidikan atau penelitian.
Namun nyatanya, dapur makan bergizi gratis yang terpantau. Dikuasai oleh keluarga anggota dewan, sebagaimana yang sempat viral di sosial. Sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan
(Permenkes) No. 8 Tahun 2023 mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Dapur Makan Bergizi Gratis. Berikut beberapa isi pasal yang terkait:
Pasal 3: Menjelaskan tentang syarat-syarat Dapur Makan Bergizi Gratis, antara lain:
- Memiliki izin operasional yang sah
- Memiliki fasilitas dapur yang memadai
- Memiliki tenaga ahli gizi
- Memiliki sistem pengawasan kebersihan dan sanitasi
Pasal 4: Menjelaskan tentang spesifikasi bangunan Dapur Makan Bergizi Gratis, antara lain: - Luas bangunan minimal 400 m ²
- Lokasi strategis maksimal 6 km dari sekolah
- Desain yang fleksibel sesuai kebutuhan daerah
Pasal 6: Menjelaskan tentang kapasitas produksi Dapur Makan Bergizi Gratis, yaitu minimal 3.000 porsi makanan bergizi per hari
Dan pasal 3-4 dan 6 tersebut, jika memang harus dilaksanakan. Maka banyak dapur makan bergizi gratis, tidak layak untuk beroperasi. Kerena tidak memenuhi ketentuan Permenkes No 8 tahun 2023, yang tertuang dalam pasal 3-4 dan 6. Dan apabila itu tidak dilaksanakan. Maka yang terjadi adalah, adanya indikasi dan dugaan praktek korupsi berjamaah.
Harapan kami sebagai aktivis NGO, apa gunanya Permenkes dan peraturan pemerintah di amandemen. Jika aturan hanya untuk dilanggar dan dimakamkan oleh oknum oknum yang tidak melaksanakan amanah undang undang dan peraturan pemerintah sebagaimana mestinya.
Kita selaku pelaksana pemerintahan, yang gaji dan segala bentuk tunjangan dari Rakyat. Semestinya punya tanggungjawab, mengawal semua kebijakan pemerintah pusat berdasarkan Permenkes No. 8 Tahun 2023 tersebut.
Untuk harapan saya yang kedua, semoga semua aparatur negara kita yang digaji oleh negara ( Rakyat Indonesia). Memiliki hati nurani dan melaksanakan tugas dan kewajiban mereka. Mengawal segala bentuk perundang-undangan dan peraturan pemerintah sebagaimana mestinya.







