Ketua Pimpinan Daerah FSP-NIBA KSPSI Menyambangi Cafe Dan Resto Eksposed Pettarani

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 80.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Makassar, – Mediator Jurnal TV
Pimpinan Daerah FSP-NIBA KSPSI Sulawesi Selatan.(Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Mengunjungi Cafe dan Resto Eksposed Pettarani Makassar 12/1/2026

Ketua FSP-NIBa KSPSI Sulawesi Selatan Abd. Muis, SH. Yang didampingi Sekretaris dan pengurus lainnya. Menyampaikan tentang Undang-undang yang mengatur upah kerja buruh di Indonesia. Turut hadir dalam pertemuan siang itu, Kompol Joko kasat Samapta Polrestabes Makassaar.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mengatur tentang hak-hak pekerja, termasuk upah minimum, upah lembur, dan upah tidak masuk kerja.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mengatur tentang pengupahan, termasuk upah minimum, upah satuan hasil, dan upah satuan waktu.

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Mengatur tentang komponen upah, struktur dan skala upah, serta mekanisme pembayaran upah.

Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Mengatur tentang formula penghitungan upah minimum dan komponen upah.

Dalam pertemuan Pengurus Daerah FSP-NIBA KSPSI Sulawesi Selatan dengan Owner Cafe dan Resto Eksposed. Berjalan dengan penuh rasa kekeluargaan dan saling mengingatkan tugas dan tanggung jawab masing-masing

Pewarta: Team Media

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *