Diduga PT. Sinar Gowa Sukses Salah Satu Perusahaan Distributor FMCG yang Mempekerjakan Sales-nya Sampai Larut Malam, Tanpa Dibayarkan Lemburnya. PC NIBA-KSPSI Kota Makassar Mengecam Tindakan Perusahaan tersebut

Mediator Jurnal TV

MAKASSAR — PT. Sinar Gowa Sukses, yang beralamat di Jalan Prof. Ir. Sutami No. 88, Makassar, diduga menjadi salah satu perusahaan di sektor Distributor Fast Moving Consumer Goods (FMCG) yang mempekerjakan tenaga penjualnya hingga larut malam diatas jam 10 malam setiap harinya, tanpa membayarkan upah lembur. Tuduhan ini memicu kecaman keras dari PC NIBA-KSPSI Kota Makassar menuntut perlakuan adil dan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP NIBA-KSPSI) Kota Makassar mengecam praktik yang merugikan pekerja ini tidak hanya melanggar hak-hak dasar karyawan, tetapi juga menyiratkan ketidakadilan yang dapat mempengaruhi kesejahteraan mereka secara keseluruhan. Menurut Abdul Azis Wakil Ketua PC FSP NIBA KSPSI Kota Makassar, “Ini adalah pelanggaran serius terhadap peraturan ketenagakerjaan, di mana perusahaan seharusnya memberikan kompensasi yang adil atas waktu kerja lembur.” Ujar dihadapan awak media pada, Sabtu (21/02/2026)

Tuntutan:
PC FSP NIBA KSPSI Kota Makassar, menuntut agar PT. Sinar Gowa Sukses segera memperbaiki kebijakan tenaga kerja mereka dan memberikan kompensasi yang layak kepada karyawan yang telah bekerja melebihi jam kerja normal. Mereka juga mendesak pemerintah setempat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini.

Selain itu, mereka menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan tenaga kerja dan memastikan bahwa semua perusahaan di sektor FMCG mematuhi undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Dampak Sosial dan Ekonomi:
Praktik kerja yang tidak adil seperti ini dapat berdampak negatif pada moral dan produktivitas karyawan. Selain itu, hal ini juga dapat memengaruhi citra perusahaan di mata masyarakat dan konsumen, yang semakin mengutamakan etika dan tanggung jawab sosial dalam memilih produk.

Para pekerja dan masyarakat luas berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih memperhatikan hak-hak karyawan dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang ada.

Hingga berita ini di publikasikan, pihak manajemen PT. Sinar Gowa Sukses belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta kode etik Jurnalistik.

Tim Media Investigasi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *