KORDA LIN SULAWESI MENDESAK PEMERINTAH GOWA AMBIL LANGKAH HUKUM TERKAIT ISU FITNAH BUPATI

Makassar, Mediator Jurnal TV
22 Maret 2026 – Koordinator Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi, Syarifuddin Sultan, mengajak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera mengambil tindakan hukum terkait beredarnya informasi yang dinilai sebagai fitnah terhadap Bupati Gowa.

Dalam keterangan resmi, Syarifuddin Sultan menegaskan perlunya melaporkan secara hukum media yang melakukan publikasi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, terutama yang dapat merugikan pihak lain, untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Jika tidak memenuhi syarat pengecualian verifikasi (seperti kepentingan publik mendesak dan sumber jelas), media yang memuat berita tanpa konfirmasi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.

Selain itu, ia juga mendesak agar pelaku yang melakukan fitnah terhadap Bupati Gowa dituntut secara hukum sesuai peraturan yang berlaku. Dasar hukumnya meliputi Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang mengatur tentang fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal kategori IV. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juga dapat menjadi dasar hukum jika fitnah disebarkan melalui media elektronik.

“Kita tidak bisa tinggal diam melihat berita fitnah semacam ini beredar. Bupati Gowa adalah tokoh pemerintahan yang menjadi perwakilan nama dan aspirasi seluruh masyarakat Kabupaten Gowa, yang dikenal memiliki nilai siri na pacce yang kental,” ujarnya.

Menurutnya, berita fitnah tersebut tidak hanya merusak nama baik Bupati, tetapi juga telah menginjak-injak harkat dan martabat masyarakat Gowa secara keseluruhan. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dinilai sebagai upaya segelintir orang untuk merusak tatanan budaya dan adat istiadat yang telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat di daerah tersebut.

Pewarta: Team Redaksi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *