Ketua ABDESI Morowali Diduga Lindungi Kepala Desa, Dugaan Korupsi Dana Desa Capai Miliaran Rupiah

MOROWALI – Mediator Jurnal TV

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Sulawesi Tengah, H.M. Syarkawi, menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Desa Geresa, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

Dalam kasus ini, LAN juga menyoroti sikap Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Indonesia (ABDESI) Kabupaten Morowali, Asnan As’ad, yang diduga berupaya menghalangi upaya klarifikasi. Menariknya, Asnan As’ad diketahui juga menjabat sebagai Kepala Desa Geresa.

Dugaan Mark-up dan Penggunaan Anggaran Janggal

Melalui surat resmi nomor: 015/LAN-SULTENG/IV/2026, LAN secara resmi meminta klarifikasi terkait pengelolaan Dana Desa periode 2021 hingga 2025. Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem informasi pemerintah, ditemukan sejumlah kejanggalan.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat diduga mengalami mark-up dan pelaporan yang tidak transparan. Temuan menunjukkan adanya pengulangan item kegiatan dari tahun ke tahun dengan nilai fantastis, namun hasil fisik di lapangan dinilai tidak sesuai dengan nilai anggaran yang tercatat.

Berikut rincian penggunaan dana yang menjadi sorotan:

Tahun 2021

  • Rehabilitasi drainase air limbah: Total Rp 92.822.000
  • Penyelenggaraan Posyandu: Total Rp 71.620.500
  • Pengerasan jalan/perkerasan: Total Rp 77.153.000
  • Sarana prasarana pariwisata: Rp 156.675.000
  • Pelatihan pemberdayaan perempuan: Total Rp 81.240.000

Tahun 2022

  • Kegiatan lomba dan kontingen: Total Rp 122.140.000
  • Sarana prasarana pariwisata: Total Rp 123.960.000
  • Sarana kepemudaan/olahraga: Rp 97.634.600
  • Pelatihan pemberdayaan perempuan: Rp 73.200.000

Tahun 2023

  • Pengerasan jalan usaha tani: Rp 294.704.260
  • Pengerasan jalan lingkungan: Total Rp 93.119.249
  • Keadaan mendesak: Rp 1.434.324
  • Pemberdayaan perempuan: Total Rp 120.808.445

Tahun 2024

  • Pembinaan PKK: Total Rp 138.197.838
  • Rehabilitasi drainase: Rp 89.155.284
  • Jalan usaha tani: Total Rp 122.903.656

Tahun 2025

  • Pembinaan PKK: Total Rp 61.800.000
  • Sarana energi alternatif/Lampu matahari: Rp 151.315.315

Secara akumulasi, total nilai anggaran yang dikelola mencapai miliaran rupiah dan diduga tidak dikelola secara akuntabel.

Sikap Arogan dan Upaya Penghalangan

Ketua DPD LAN Sulteng menuturkan, pihaknya telah berupaya menghubungi Kepala Desa Geresa untuk meminta konfirmasi. Namun, upaya tersebut justru dihalangi oleh Ketua ABDESI Morowali, Asnan As’ad, dengan nada yang arogan.

Menurut Asnan As’ad, LSM dan media tidak memiliki hak untuk mempertanyakan penggunaan Dana Desa dan menegaskan bahwa hal itu hanya wewenang Inspektorat. Pernyataan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip keterbukaan informasi publik.

“Beliau menyatakan bahwa LSM dan wartawan tidak berhak mempertanyakan, padahal Dana Desa adalah uang rakyat yang harus diawasi,” tegas Syarkawi.

Lebih lanjut, LAN juga menuding Asnan As’ad mempermainkan prosedur dengan mengubah tujuan surat pemberitahuan yang seharusnya ditujukan kepada Kepala Desa, justru dialihkan untuk dirinya sendiri tanpa pemberitahuan yang jelas.

Potensi Tindak Pidana Korupsi

Jika dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan dana ini terbukti, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal 3 UU Tipikor mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ultimatum 3 Hari Kerja

LAN memberikan ultimatum waktu maksimal 3 hari kerja sejak surat diterbitkan bagi Kepala Desa Geresa dan jajarannya untuk memberikan klarifikasi langsung di kantor LAN Sulteng.

“Jika tidak ada itikad baik, kami tidak segan meneruskan laporan ini ke Inspektorat, BPK, Kapolres Morowali, Kejaksaan, hingga KPK untuk dilakukan audit investigatif,” tegas Ketua DPD LAN.

“Dana Desa bukan milik pribadi, melainkan amanah negara. Penyalahgunaannya adalah pengkhianatan terhadap rakyat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Geresa selaku Ketua ABDESI Morowali belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

(Tim Redaksi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *