Mediator Jurnal TV
Disampaikan Oleh: Syarifuddin ST (Pemerhati Kebijakan Publik)
Kondisi moral dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini memang menjadi perhatian serius yang memprihatinkan. Fenomena ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari interaksi kompleks antara perilaku pemimpin, penegakan hukum, dan sistem pendidikan yang membentuk karakter masyarakat.
Dasar Filosofis dan Hukum
Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 menempatkan nilai-nilai moral dan etika sebagai fondasi utama. Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa menegaskan bahwa etika merupakan acuan dasar dalam berpikir dan bertindak, yang mengedepankan kejujuran, amanah, dan tanggung jawab. Hukum di Indonesia bukan sekadar aturan formal, melainkan penjabaran nilai luhur yang harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali.
Faktor Penyebab: Hilangnya Ruang Pembentukan Karakter
Salah satu akar masalah yang semakin memperparah kesenjangan moral adalah hilangnya mata pelajaran PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) di lingkungan sekolah dan program P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) di tengah masyarakat.
Dulu, kedua instrumen ini berfungsi sebagai tulang punggung dalam menanamkan nilai-nilai luhur kebangsaan, disiplin, dan etika. Dengan tidak adanya wadah yang sistematis dan berkelanjutan ini, maka transfer nilai-nilai karakter bangsa menjadi terputus. Generasi muda dan masyarakat luas kehilangan acuan baku tentang bagaimana seharusnya bersikap sebagai warga negara yang baik, sehingga ruang hampa ini kemudian terisi oleh perilaku-perilaku yang melenceng dari norma.
Peran Keteladanan Pemimpin
Faktor ini diperparah oleh perilaku para pemimpin dan penguasa. Sebagaimana prinsip acta non verba, pemimpin yang seharusnya menjadi panutan justru sering kali menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan aturan. Ketika mereka yang membuat dan memegang teguh hukum justru mengabaikannya, hal ini menciptakan persepsi bahwa hukum tidak berlaku adil. Akibatnya, masyarakat kehilangan rasa hormat terhadap sistem dan cenderung meniru perilaku tersebut, sehingga krisis moral menyebar ke berbagai aspek kehidupan.
Contoh Nyata: Pelanggaran Lalu Lintas
Manifestasi nyata dari krisis ini sangat terlihat dalam bidang lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan aturan keselamatan. Namun, kenyataan menunjukkan banyak pengendara yang tidak disiplin, melanggar aturan, dan kurang menghormati sesama pengguna jalan.
Hal ini terjadi karena adanya pola pikir bahwa “aturan bisa dilanggar”. Pola pikir ini terbentuk karena kurangnya bekal nilai sejak dini akibat minimnya pendidikan karakter, serta melihat contoh nyata bahwa banyak pihak yang seharusnya menjadi pelopor kepatuhan justru sering mengabaikan norma hukum yang berlaku.
Upaya Pemulihan Bersama
Mengatasi krisis ini membutuhkan upaya holistik:
1. Relevansi Pendidikan Karakter: Perlu adanya upaya sungguh-sungguh untuk mengembalikan atau menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila dan etika kebangsaan, baik melalui jalur pendidikan formal maupun kegiatan sosial masyarakat, mengingat hilangnya PPKN dan P4 telah memberikan dampak yang nyata.
2. Keteladanan: Pemimpin dan pejabat harus menjadi contoh utama kepatuhan hukum.
3. Penegakan Hukum: Hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu untuk mengembalikan wibawa negara.
4. Kesadaran Masyarakat: Setiap warga negara perlu menyadari bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah cerminan dari martabat dan peradaban bangsa.
Kita berharap, dengan mengenali akar permasalahan ini, kesadaran kolektif untuk kembali pada nilai-nilai luhur dapat terwujud demi terciptanya kehidupan berbangsa yang lebih bermoral dan beretika.







