Gowa, Mediator Jurnal TV –
Wajah penegakan hukum di Kabupaten Gowa kini tercoreng habis. Menjamurnya pembangunan perumahan bersubsidi yang berdiri kokoh tanpa kelengkapan dokumen, tanpa izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan menginjak aturan tata ruang, menjadi bukti nyata runtuhnya supremasi hukum di daerah ini. Salah satu contoh perumahan bersubsidi dan mewakili perumahan tanpa izin yang paling mencolok adalah proyek AGENDA RESIDEN, berlokasi di Desa Biringkaloro, Kecamatan Pallangga.
Diamati langsung di lokasi, pembangunan berjalan massif, namun status hukumnya gelap gulita. Saat tim redaksi mendatangi lokasi untuk menelusuri keabsahan izin dan dokumen perusahaan, tidak ada seorang pun pengelola atau pemilik perusahaan yang berani tampil memberikan penjelasan. Sikap diam dan menghindar ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut dibangun di atas ketidakjelasan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan secara terang-terangan.
Kondisi ini makin terang benderang setelah terbongkar fakta di balik meja birokrasi. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kabupaten Gowa yang akrab disapa Bang Doel, bahkan telah mengakui secara terus terang bahwa perannya hanya sebatas “memberikan rekomendasi” semata dalam pengurusan surat-surat, termasuk urusan PBG.
Menanggapi pengakuan yang menggelikan sekaligus mengkhawatirkan itu, Ketua Koordinasi Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi, Syarifuddin, ST., CPLA, menilai terperiksanya Kadis Perkimtan adalah hal yang paling wajar, logis, dan sudah seharusnya terjadi. Justru jika tidak diperiksa, itulah yang menjadi keanehan besar.
“Saya pertanyakan dengan sangat tegas: Apa kapasitas hukum sebuah surat rekomendasi? Apakah kertas rekomendasi itu punya kekuatan hukum untuk menggantikan Izin Resmi? Apakah boleh digunakan untuk membangun proyek properti besar, sementara syarat kelengkapan dokumen izin perumahan bersubsidi tidak terpenuhi selembar pun? Kalau hal keliru ini dibenarkan, berarti kita mengizinkan regulasi saling bunuh, hierarki hukum diinjak-injak, dan undang-undang cuma jadi sampah di meja kerja!” seru Syarifuddin dengan nada membara.
Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, dan PP No. 16 Tahun 2021, REKOMENDASI BUKAN IZIN. Rekomendasi hanya sekadar catatan teknis, tidak memiliki kekuatan mengikat untuk melakukan pembangunan. Menerbitkan rekomendasi saat dokumen belum lengkap, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan kelalaian jabatan.
Lebih parah lagi, Syarifuddin menyoroti pembiaran nyata terhadap aturan Zona Hijau dan kewajiban AMDAL/UKL-UPL yang diamanatkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Aturan ini adalah nyawa pembangunan agar lingkungan tidak rusak dan bencana tidak datang. Tapi di Gowa? Aturan itu seolah tidak ada.
“Zona hijau yang wajib ada, dicabut paksa jadi lahan bangunan. Aturan lingkungan yang wajib dipenuhi, dikesampingkan seenaknya. Terlihat sangat jelas ada pembiaran, ada sikap tutup mata, dan seolah pemerintah daerah sengaja mematikan fungsi pengawasan demi kepentingan pihak tertentu. Lalu untuk apa undang-undang dibuat tebal-tebal dan rinci? Apakah cuma untuk pajangan dinding? Atau memang sengaja dibuat supaya bisa dilanggar oleh pemerintah itu sendiri? Ini kejahatan nyata terhadap aturan negara!” tukasnya tajam.
Syarifuddin juga memberikan peringatan keras yang menusuk langsung ke hati masyarakat pembeli rumah, agar tidak menjadi korban keganasan pengembang dan kelalaian pemerintah:
“Pesan saya yang paling penting buat masyarakat, siapa pun Anda yang ingin beli rumah bersubsidi di mana saja: Cek dokumennya sampai ke akar-akarnya! Pastikan Izin PBG dan izin lokasi lengkap dan sah! Jangan mau dibodohi janji manis harga murah. Sudah ribuan kasus terjadi di Gowa: Cicilan lunas bertahun-tahun, uang sudah habis, tapi Sertifikat Hak Milik tak pernah didapatkan. Kenapa? Karena sejak pertama kali dibangun, dokumennya kosong, izinnya palsu, atau tidak ada sama sekali. Nasib pembeli jadi korban, sementara pengembang dan birokrasi diam seribu bahasa.”
Di akhir pernyataan pedasnya, LIN Sulawesi menegaskan: “Penegakan hukum di Gowa sedang diuji. Jika pejabat dan pengembang yang melanggar undang-undang dibiarkan bebas, maka hukum di Kabupaten Gowa sudah mati, dan rakyatlah yang akan menanggung dosa serta kerugiannya selamanya.”
Pewarta: Team Redaksi







