Polemik Memanas: 40 Anggota DPRD Gowa Resmi Ajukan Hak Angket, Langkah Konstitusional Atas Jawaban Bupati Dianggap Tak Substansial

Gowa, Mediator Jurnal TV –

Perselisihan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dengan Pemerintah Kabupaten Gowa kini memasuki babak krusial dan semakin tajam. Sebanyak 40 anggota dewan, di luar unsur pimpinan, secara resmi menandatangani usulan penggunaan Hak Angket pada Sabtu (23/5/2026), sebagai langkah hukum dan politik tertinggi, setelah jalur klarifikasi serta jawaban administratif dinilai tidak lagi memadai dan gagal menjawab persoalan mendasar .

Langkah tegas ini diambil lembaga legislatif setelah menerima surat jawaban resmi dari Bupati Gowa terkait rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah disepakati. Namun, mayoritas anggota menilai isi jawaban tersebut tidak menyentuh inti masalah, justru dianggap mengelak dari tanggung jawab etik, serta mengabaikan prinsip akuntabilitas dan pengawasan publik yang diamanatkan undang-undang .

Dukungan terhadap usulan Hak Angket ini berasal dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Gowa. Hal ini menjadi sinyal keras bahwa hubungan kerja sama dan kemitraan sejajar antara lembaga legislatif dan eksekutif, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berada di titik paling serius dalam sejarah pemerintahan daerah belakangan ini.

Berdasarkan ketentuan hukum, Hak Angket merupakan hak konstitusional DPRD sesuai Pasal 159 dan 169 UU No. 23/2014 serta dipertegas dalam UU No. 17 Tahun 2014, yaitu wewenang untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bersifat penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Syarat pengajuan telah terpenuhi: diusulkan lebih dari 7 orang anggota dan lintas fraksi, melebihi ambang batas hukum yang disyaratkan .

Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Suruhlah, menegaskan langkah ini sama sekali bukan serangan politik semata atau perseteruan pribadi terhadap kepala daerah. “Pengajuan Hak Angket ini adalah pelaksanaan fungsi pengawasan yang diamanatkan undang-undang, bentuk pertanggungjawaban kami selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah, untuk menjaga marwah lembaga dan memastikan seluruh kebijakan berjalan di koridor hukum, etika, dan akuntabilitas publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketika jawaban eksekutif tidak memberikan kejelasan dan justru dinilai menghindar, maka jalur penyelidikan mendalam adalah konsekuensi logis dan langkah paling tepat demi melindungi kepentingan masyarakat luas serta menegakkan supremasi hukum di daerah.

Dengan persetujuan ini, usulan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna, yang harus dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota dan disetujui 2/3 anggota yang hadir, agar Hak Angket resmi diberlakukan dan panitia khusus dibentuk untuk meneliti seluruh persoalan yang dipersoalkan .

Kondisi ini menegaskan bahwa mekanisme check and balances atau pengawasan timbal-balik berjalan ketat, dan DPRD tidak akan tinggal diam jika hak konstitusional serta hak publik untuk mengetahui kebijakan pemerintahan tidak dipenuhi secara benar dan bertanggung jawab.

Pewarta: Tim Redaksi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *