Dugaan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas: Mahasiswa Desak Evaluasi Total Sistem Pengawasan

MAKASSAR – Mediator Jurnal TV

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Lintas Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Selasa (11/5/2026), menyikapi maraknya dugaan peredaran narkotika yang dikendalikan langsung dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa . Aksi berlangsung tertib, damai, dan diawasi ketat oleh aparat kepolisian.

Massa aksi menilai, temuan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara bebas menggunakan telepon genggam serta mengendalikan jaringan dan transaksi sabu dari balik jeruji besi merupakan bukti nyata kegagalan mendasar sistem pengawasan dan pengamanan, serta penyimpangan dari tujuan utama pemasyarakatan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yaitu membina warga binaan agar kembali menjadi warga negara yang baik, bukan menjadikan lembaga pemasyarakatan sebagai pusat kejahatan.

Dalam orasi, koalisi menegaskan praktik tersebut mustahil terjadi tanpa kelalaian berat, atau bahkan dugaan keterlibatan oknum petugas internal, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pengamanan Lapas yang mewajibkan pengawasan ketat terhadap orang, barang, dan seluruh aktivitas di dalam lembaga . Mereka mendesak Ditjenpas melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap seluruh jajaran di Lapas Sungguminasa.

“Kami membawa keresahan masyarakat. Penjara harusnya tempat pembinaan dan pemulihan, bukan malah menjadi markas bandar narkoba. Negara tidak boleh kalah dan diam saja jika kejahatan justru dikelola dari dalam sel,” tegas juru bicara aksi.

Koalisi juga menuntut pencopotan Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa dan Kepala Bagian Pengamanan sebagai bentuk tanggung jawab jabatan, sesuai prinsip akuntabilitas dan aturan disiplin pegawai, mengingat lemahnya pengendalian yang membiarkan barang terlarang seperti HP dan narkoba beredar luas, melanggar larangan tegas dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan.

Pewarta: Team Redaksi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *