Mediator Jurnal TV
Disampaikan Oleh: Syarifuddin ST (Jurnalistik & Pemerhati Kebijakan Publik)
Pendahuluan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan inisiatif strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak sekolah sebagai generasi penerus bangsa. Tujuan mulia ini seharusnya dijalankan dengan perencanaan matang, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, dan pertimbangan menyeluruh terhadap dampak yang akan ditimbulkan. Namun, dalam pelaksanaannya, berbagai permasalahan muncul yang memunculkan pertanyaan dan kritikan dari berbagai lapisan masyarakat. Berdasarkan analisis berbasis prinsip manajemen kebijakan, tata kelola organisasi, akuntabilitas keuangan, dan landasan hukum yang berlaku, berikut adalah pandangan objektif yang disusun untuk menjadi bahan pertimbangan bersama.
Penyimpangan dari Tujuan Pendirian SPPG
Satuan Pelayanan dan Pengelolaan Gizi (SPPG) dibentuk dengan mandat hukum yang jelas, yaitu dua tujuan utama yang saling terintegrasi: pertama, menjaga ketersediaan dan kualitas pasokan pangan bergizi untuk mencegah dan menanggulangi masalah stunting; kedua, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberdayakan pelaku usaha lokal dan memanfaatkan sumber daya pangan yang ada di wilayah masing-masing. Kedua tujuan ini dirancang agar program gizi tidak hanya menjadi kegiatan konsumtif, tetapi juga menjadi pendorong kemajuan ekonomi masyarakat.
Namun, kebijakan BGN yang menutup sejumlah SPPG dengan alasan ketidaksesuaian persyaratan dinilai sebagai langkah yang tidak hati-hati dan serampangan. Dari perspektif evaluasi kebijakan yang baik, penilaian kelayakan lembaga seharusnya dilakukan sejak tahap persiapan sebelum operasional dimulai. Jika memang ditemukan ketidaksesuaian standar, langkah yang logis dan konstruktif adalah memberikan rekomendasi perbaikan, pendampingan teknis, atau penyesuaian sistem kerja agar SPPG dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Alih-alih melakukan pendekatan pembinaan, penutupan dilakukan secara sepihak dan tiba-tiba. Akibatnya, tujuan awal pembentukan SPPG justru terabaikan. Rantai pasokan pangan lokal yang telah terbangun terputus, sehingga ketersediaan bahan pangan bergizi terganggu dan perputaran ekonomi di daerah ikut melambat. Hal ini jelas bertentangan dengan apa yang seharusnya dicapai.
Dampak Langsung ke Penerima Manfaat
Dampak paling nyata dari kebijakan penutupan SPPG ini, dirasakan langsung oleh anak sekolah yang menjadi sasaran utama program MBG. Banyak sekolah yang sebelumnya telah menerima layanan MBG, kini tidak dapat lagi menikmati manfaatnya hanya karena SPPG yang bertugas melayani mereka telah ditutup. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan fundamental: Mengapa penilaian kelayakan tidak dilakukan sejak awal, sebelum SPPG mulai beroperasi dan menjalin kerja sama dengan sekolah-sekolah?
Jika dari awal sudah diberikan penilaian dan rekomendasi apakah SPPG layak atau tidak beroperasi, maka gangguan layanan seperti ini tidak perlu terjadi. Anak-anak yang membutuhkan asupan gizi tambahan tidak akan mengalami putusnya program, dan sekolah juga tidak perlu mengalami kekacauan dalam perencanaan kegiatan belajar mengajar. Hal ini menunjukkan adanya kekurangan dalam perencanaan dan pengawasan dari pihak yang berwenang.
Sorotan terhadap Pengelolaan Anggaran dan Dasar Hukumnya
Permasalahan lain yang menjadi sorotan tajam publik adalah pengelolaan anggaran MBG. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap pengelolaan dana publik memiliki landasan hukum yang tegas dan wajib dipatuhi, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 yang mengamanatkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara harus berdasar pada kepatuhan hukum, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa setiap pengeluaran anggaran harus didasarkan pada perhitungan yang jelas, standar harga yang wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang memberikan mandat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 yang menjadi dasar alokasi anggaran untuk BGN dan program MBG, di mana penggunaannya harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang mengatur tugas dan fungsi BGN, termasuk dalam hal perencanaan dan pengelolaan anggaran program-programnya.
Berdasarkan kerangka hukum tersebut, rincian anggaran belanja yang dipublikasikan BGN dianggap banyak pihak tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan standar harga pasar serta skala kebutuhan program. Banyak pos pengeluaran yang terlihat tidak proporsional jika dibandingkan dengan output dan manfaat yang dihasilkan. Misalnya, perbandingan antara biaya operasional, logistik, dan penyediaan bahan pangan tidak sejalan dengan jumlah penerima manfaat dan kualitas layanan yang diberikan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pemborosan dana negara dan penyimpangan dari prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Padahal, anggaran tersebut seharusnya dialokasikan secara optimal untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan program sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Kesimpulan dan Harapan Bersama
Perlu ditegaskan bahwa kritikan yang muncul bukan berarti menolak program MBG itu sendiri. Semua pihak sepakat bahwa peningkatan gizi dan pengentasan stunting adalah prioritas nasional yang harus terus didukung. Namun, tujuan mulia ini harus dijalankan dengan cara yang tepat, sesuai aturan, dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
Untuk itu, diharapkan BGN dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kebijakan yang telah diambil. Perlu dibuka ruang dialog yang partisipatif dengan pemerintah daerah, sekolah, pelaku usaha, dan masyarakat. Penilaian terhadap SPPG harus dilakukan dengan pendekatan pembinaan, bukan hanya penutupan. Selain itu, transparansi dan rasionalitas dalam pengelolaan anggaran harus ditingkatkan dengan tetap berpegang teguh pada seluruh dasar hukum yang berlaku, agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.
Dengan perbaikan-perbaikan tersebut, program MBG tidak hanya akan berhasil meningkatkan status gizi masyarakat, tetapi juga selaras dengan tujuan penguatan ekonomi daerah yang menjadi visi awal pembentukan SPPG.
Disusun dengan pendekatan analitis dan objektif, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan publik




