TRANSPARANSI ANGGARAN DANA DESA, ANTARA PRIORITAS PROGRAM DAN HAK DASAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN

Mediator Jurnal TV

Penulis: Syarifuddin, ST,. CPLA
(Pemerhati Kebijakan Publik)

Berbasis Data Pengamatan, Aturan Hukum, dan Kepentingan Bersama

Dalam beberapa bulan terakhir, keluhan dari para kepala desa dan aparatur desa di berbagai kabupaten menjadi suara yang sama dan terus terdengar. Dari hasil pemantauan dan penelusuran yang kami lakukan di sejumlah wilayah, ditemukan fakta yang memiliki pola serupa: mayoritas aliran Dana Desa terserap untuk pembangunan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih, sementara penghasilan tetap aparatur desa belum dibayarkan selama enam bulan berturut-turut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar sekaligus perdebatan publik: apakah penataan prioritas anggaran ini sudah sesuai aturan hukum, memenuhi prinsip keadilan, dan benar-benar membawa manfaat langsung bagi masyarakat desa? Opini ini disusun sebagai bahan edukasi dan evaluasi bagi semua pihak, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan fakta yang teramati.

I. Dasar Hukum Pengelolaan Dana Desa dan Kewajiban Transparansi

Penggunaan Dana Desa memiliki payung hukum yang jelas dan tegas, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 65 yang menegaskan pengelolaan harus berlandaskan asas transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran. Seluruh rencana dan penggunaan wajib dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dibahas dalam musyawarah desa, dan diumumkan terbuka agar dapat dipantau warga. Aturan teknis dipertegas dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendes Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang mengatur bahwa anggaran wajib dialokasikan seimbang antara pembangunan, pelayanan, operasional, dan penghasilan aparatur desa.

Secara hukum, penghasilan tetap aparatur desa adalah hak yang wajib dipenuhi, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 dan PP Nomor 16 Tahun 2026, menyatakan bahwa gaji kepala desa, sekretaris, dan perangkat desa dianggarkan bersumber dari Dana Desa dan ADD, dengan standar minimal yang ditetapkan negara . Keterlambatan pembayaran selama enam bulan berturut-turut sebagaimana ditemukan di lapangan, secara prinsip melanggar ketentuan tersebut dan mencederai hak pekerja pemerintahan terdepan yang sehari-hari melayani warga.

Koperasi Merah Putih sendiri didirikan atas dasar Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025, bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan . Namun, aturan ini tidak mewajibkan atau memberi wewenang untuk mengalihkan sebagian besar anggaran desa secara sepihak demi kepentingan satu program saja, apalagi sampai mengorbankan pembayaran hak aparatur atau pembangunan dasar lainnya . Aturan mewajibkan keterlibatan masyarakat melalui musyawarah desa dan perencanaan yang tercatat resmi; jika hal ini tidak dilakukan, maka penyerapan dana tersebut berpotensi tidak sah dan tidak memenuhi syarat akuntabilitas .

II. Persoalan Nyata: Prioritas yang Tidak Seimbang dan Manfaat yang Belum Jelas

Fakta yang kami temukan di lapangan menunjukkan pola yang sama: Dana Desa yang diterima desa sebagian besar dialokasikan untuk pendirian, modal kerja, dan operasional Koperasi Merah Putih. Akibatnya:
✅ Penghasilan aparatur desa tertunda berbulan-bulan, mengganggu kesejahteraan dan semangat kerja pelayan publik .
✅ Program pembangunan jalan, air bersih, fasilitas pendidikan, dan kesehatan yang sudah direncanakan tertunda atau dibatalkan karena kekurangan dana .
✅ Fungsi koperasi dan manfaat langsungnya bagi warga masih samar; banyak warga belum merasakan kehadiran dan peran koperasi tersebut dalam pemenuhan kebutuhan harian atau peningkatan pendapatan ekonomi desa.

Hal ini menjadi bukti bahwa penerapan kebijakan pusat di tingkat desa belum disertai panduan yang jelas, pembagian beban anggaran yang wajar, dan evaluasi manfaat nyata. Prinsip bahwa Dana Desa adalah uang negara untuk kepentingan seluruh masyarakat desa, bukan untuk satu program saja, seolah dilupakan dalam pelaksanaannya.

Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada dua program besar yang menelan anggaran ratusan triliun rupiah, yaitu KDMP/Koperasi Merah Putih dan MBG / Makan Bergizi Gratis. Kedua program ini memang bertujuan mulia: menggerakkan ekonomi dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat . Namun kenyataannya, fokus pelaksanaan dan penyerapan anggaran yang sangat dominan membuat sektor pembangunan lain, kesehatan dasar, pendidikan, dan jaminan sosial lainnya menjadi terabaikan. Banyak pembangunan yang hanya tertulis di atas kertas, tidak selesai, atau kualitasnya jauh di bawah standar.

Muncul pertanyaan yang sering diucapkan masyarakat: “Di mana anggaran kesehatan gratis, pendidikan yang layak, dan bantuan sosial yang dulu dijanjikan? Apakah nama besar program itu hanya slogan, sementara kenyamanan dan kebutuhan dasar kami justru berkurang?”

III. Analisis: Mengapa Hal Ini Bisa Terjadi dan Apa Dampaknya?

Secara sistemik, ada tiga hal utama yang menjadi akar masalah ini:

1. Ketidakseimbangan prioritas: Program yang menjadi prioritas nasional sering kali didorong pelaksanaannya dengan sangat kuat hingga menekan anggaran daerah dan desa, tanpa disertai penambahan alokasi dana khusus. Akibatnya, desa terpaksa membagi anggaran yang terbatas, lalu harus memilih—dan sering kali pilihan itu mengorbankan kebutuhan dasar.
2. Kurang transparansi dan partisipasi: Banyak keputusan alokasi anggaran diambil secara sepihak atau hanya oleh segelintir pihak, tidak melalui musyawarah desa yang melibatkan warga dan BPD, padahal ini kewajiban hukum. Akibatnya, warga tidak tahu ke mana uang desa pergi, dan tidak bisa mengawasi apakah benar digunakan untuk kepentingan mereka.
3. Pengawasan yang belum maksimal: Meskipun ada lembaga pengawas dari kabupaten hingga pusat, namun pemantauan secara berkala dan penegakan aturan di tingkat desa masih lemah, sehingga ketidaksesuaian penggunaan dana baru terungkap setelah masalah sudah terlanjur terjadi.

Dampak jangka panjangnya sangat nyata: hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menurunnya kinerja aparatur desa karena haknya tidak terpenuhi, pembangunan desa yang tertinggal, dan tujuan awal program besar pun sulit tercapai karena tidak didukung lingkungan yang memadai.

IV. Evaluasi dan Harapan Bersama

Berdasarkan aturan hukum dan nilai keadilan, kami menyampaikan pandangan dan harapan ini sebagai bahan renungan dan perbaikan:

✅ Bagi Pemerintah Pusat & Daerah:
Perlu ada peninjauan kembali aturan pendanaan agar program prioritas tidak menekan atau mengambil alih anggaran yang sudah dialokasikan untuk kebutuhan dasar desa. Aturan harus jelas: dana untuk program pusat harus bersumber dari anggaran pusat, bukan membebani anggaran desa. Wajib menjamin pembayaran hak aparatur desa tepat waktu dan lengkap, karena mereka adalah tulang punggung pelayanan. Anggaran kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial harus tetap menjadi prioritas yang terukur dan terjamin, bukan sekadar nama atau janji .

✅ Bagi Pemerintah Desa:
Wajib kembali memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas. Segala pergeseran atau penggunaan anggaran besar harus melalui musyawarah desa, dijelaskan rinciannya, dan disebarluaskan kepada warga. Pengelolaan Koperasi Merah Putih harus disertai rencana usaha yang jelas, agar manfaatnya bisa segera dirasakan warga, sehingga dukungan masyarakat pun tumbuh alami, bukan karena paksaan aturan.

✅ Bagi Seluruh Masyarakat:
Hak Anda untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan uang negara di desa dilindungi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berani bertanya, ikut musyawarah, dan laporkan jika ada hal yang tidak wajar, adalah cara kita menjaga agar pembangunan benar-benar untuk kita semua.

Kesimpulan
Transparansi bukan sekadar istilah, tapi syarat sah dan syarat moral dalam pengelolaan keuangan negara. Dana desa milik rakyat, harus kembali untuk rakyat secara nyata dan merata. Pembangunan satu sektor tidak boleh dijalankan dengan cara mengorbankan sektor lain, apalagi mengorbankan hak hidup mereka yang bekerja melayani kita setiap hari. Semoga catatan ini menjadi bahan perbaikan, sehingga di masa depan kebijakan dan pelaksanaannya lebih adil, lebih bermanfaat, dan lebih dipercaya oleh seluruh masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *