Kedaulatan Rakyat Bukan Sekadar Retorika: Aturan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas adalah Pengkhianat Konstitusi

Mediator Jurnal TV

Penulis: Syarifuddin, ST,. CPLA
(Pemerhati Kebijakan Publik)

Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dibangun di atas pilar kokoh yang tertuang tegas dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Ini adalah hukum dasar, janji sakti yang tak boleh ditawar: rakyat adalah pemilik mutlak kekuasaan, dan pemerintah hanyalah pemegang amanah, bukan tuan yang berkuasa semena-mena. Konstitusi mewajibkan pemerintah hadir untuk memenuhi hak asasi rakyat: menjamin kesehatan, mewujudkan keadilan sosial, mengelola kekayaan alam secara jujur, serta mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang negara secara transparan dan akuntabel.

Namun, apa yang kita saksikan dan rasakan hari ini adalah sebuah kontradiksi besar yang mencederai jiwa negara ini.

Rakyat kita berjuang mati-matian. Dengan keringat sendiri, modal dari sisa hasil kerja keras, tanpa bantuan, tanpa subsidi, dan tanpa kemudahan birokrasi, rakyat membangun kehidupannya. Mereka mendirikan usaha kecil, menengah, hingga berkembang, semata-mata demi mengais rezeki halal dan membantu perekonomian keluarga. Di sini letak ironi yang paling menyakitkan: Saat usaha rakyat masih kecil, negara tak nampak batang hidungnya. Tapi saat usaha rakyat mulai besar dan berhasil, negara datang menghadang dengan aturan yang mencekik.

Beragam perizinan, aturan yang berbelit-belit, hingga kebijakan yang tak berpihak diterapkan seolah-olah sengaja dibuat untuk mematikan langkah rakyat. Aturan yang seharusnya menjadi payung perlindungan, berubah menjadi pedang yang diayunkan ke leher rakyat kecil. Aturan-aturan itu dibuat tidak untuk melayani, tapi untuk menekan, menindas, dan mempersulit hidup mereka yang justru menjadi tulang punggung perekonomian bangsa. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di mata hukum.

Lebih pahit lagi, di saat rakyat tertindas dan tak ada satu pun solusi nyata yang ditawarkan pemerintah untuk membebaskan mereka dari belenggu itu, kita melihat kenyataan lain yang sangat memilukan. Kelompok pengusaha besar, yang kerap disebut sebagai kekuatan oligarki, bergerak bebas bagai di negeri sendiri. Mereka menguasai sumber daya alam, bergerak di sektor strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, melanggar batas-batas hukum, namun tak tersentuh, tak terganggu, dan tak bertanggung jawab.

Mengapa? Karena terang atau tersamar, mereka dilindungi. Ada oknum-oknum pejabat, ada kekuasaan yang memayungi, ada tangan-tangan yang sengaja menutup mata demi kepentingan pribadi dan keuntungan sesaat. Padahal, tindakan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menegaskan pejabat negara dilarang merugikan negara, dilarang memihak, dan wajib melayani kepentingan umum.

Fenomena “Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas” ini adalah bukti nyata terjadinya pembelokan tujuan negara.
Di dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat (3) tertulis: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Bukan untuk kemakmuran segelintir orang kaya, bukan untuk kemewahan oknum penguasa, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia. Ketika kekayaan alam dikuasai pengusaha besar yang dilindungi kekuasaan, sementara rakyat di sekitarnya tetap miskin dan tertindas, maka telah terjadi perampasan hak konstitusional rakyat.

Pemerintah selaku pemegang amanah telah gagal menjalankan tugasnya jika membiarkan keadaan ini berlanjut. Membiarkan rakyat berjuang sendiri, lalu menindasnya saat berhasil, sementara membiarkan pengusaha besar melanggar hukum dengan leluasa, adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan pengkhianatan terhadap rakyat.

Sudah saatnya semua pihak bercermin. Kepada pemerintah: ingatlah dari mana kekuasaan itu berasal, dan kepada siapa Anda harus kembali mempertanggungjawabkannya. Kepada penegak hukum: hukum itu buta, jangan buat ia punya mata yang hanya melihat kekuasaan dan uang. Kepada rakyat: kedaulatan ada di tangan Anda, jangan biarkan amanah itu hilang hanya karena diam.

Negara ini milik kita semua. Aturan harus menjadi pagar yang melindungi yang lemah dan membatasi yang kuat. Selama ketimpangan ini masih dibiarkan, selama hukum masih dijadikan komoditas dagangan, maka kemerdekaan dan kedaulatan rakyat Indonesia hanya akan tinggal nama di atas kertas konstitusi saja.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *