ASN: DIGAJI UANG RAKYAT, BEKERJA SETENGAH HATI — BISNIS DIUTAMAKAN, TUGAS DITELANTARKAN. INILAH KORUPSI PALING KASAR DAN MEMALUKAN

Mediator Jurnal TV

Penulis: Syarifuddin, ST,. CPLA (Pemerhati Kebijakan Publik)

Ada satu kenyataan pahit yang kini menjadi rahasia umum, terbuka lebar, dan menyakitkan hati seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat di pelosok daerah: Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) atau abdi negara yang memegang jabatan, menikmati gaji, tunjangan, dan fasilitas lengkap dari uang rakyat, namun bekerja seolah hanya menggugurkan kewajiban, bekerja setengah hati, bahkan lebih parah lagi: pikiran, tenaga, dan waktunya habis tercurah untuk urusan pribadi, bukan urusan negara.

Data pemantauan di lapangan berbicara sangat keras dan menyakitkan: 65% ASN memiliki usaha atau bisnis pribadi, dan mayoritas dari mereka menjadikan bisnis itu sebagai prioritas utama. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai abdi negara hanya dijadikan urusan sela, sekadar formalitas agar gaji tetap cair. Mereka hadir raga di kantor, tapi jiwanya ada di toko, di lapak, atau di tempat usaha mereka. Ironisnya, mereka semua sangat paham betul isi aturan hukum dan perundang-undangan. Mereka hafal Pasal-pasal disiplin, mereka mengerti sumpah jabatan, dan mereka tahu larangan keras mengenai benturan kepentingan. Namun, pengetahuan itu sengaja dikubur dalam-dalam, diabaikan seenaknya, karena bagi mereka, aturan hukum itu hanya dibuat untuk rakyat biasa, bukan untuk diri mereka sendiri.

Pertanyaan tajam harus kita lantangkan di sini: Apakah gaji dan penghasilan yang Anda terima itu kurang, tidak layak, atau tidak cukup untuk hidup layak? Jawabannya sudah jelas: TIDAK. Gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan khusus yang Anda nikmati saat ini telah diatur negara jauh di atas standar kesejahteraan rata-rata rakyat pekerja lainnya. Uang itu dijamin aman, pasti cair setiap bulan, dan bebas dari risiko rugi seperti dalam dunia usaha. Jika Anda masih merasa kurang, masih ingin mengeruk keuntungan lain dengan cara mengabaikan tugas negara, maka masalahnya bukan pada jumlah gaji Anda, melainkan pada hati Anda yang tidak pernah merasa cukup, dan rasa syukur Anda yang sudah mati.

Atau, apakah ini memang sebuah kenikmatan murahan yang Anda rasakan: Enak-enak duduk manis di kursi jabatan, kantong terisi penuh uang rakyat, fasilitas negara dipakai, tapi pekerjaan negara tidak diselesaikan? Jika ya, maka dengarkan baik-baik kalimat ini: Perilaku Anda itu sama persis, bahkan lebih keji, daripada tindakan pencurian atau korupsi uang tunai.

Mengapa kami berani menyebutnya sebagai korupsi? Dengarkan penjelasan hukum yang tak terbantahkan ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 Ayat (1), korupsi didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan atau perekonomian negara, dengan cara menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan.

Coba cermati baik-baik:

  • Anda mengambil gaji dari kas negara = Menguntungkan diri sendiri.
  • Anda menyita waktu kerja, fasilitas, dan jabatan hanya untuk urusan bisnis = Menyalahgunakan wewenang dan kesempatan jabatan.
  • Akibatnya pelayanan macet, urusan rakyat tertunda, pembangunan lambat, dan negara rugi besar = Merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Secara hukum, secara moral, dan secara akal sehat, Anda adalah pelaku korupsi. Anda mencuri waktu negara, mencuri tenaga kerja yang seharusnya Anda bayar dengan kinerja terbaik, dan mencuri hak pelayanan rakyat. Jangan lagi bersembunyi di balik seragam, jangan lagi bersembunyi di balik kata “abdi negara”, karena perilaku Anda jauh berbeda dari sebutan mulia itu. Peribahasa lama benar adanya: “Maling teriak maling”. Anda yang berbuat salah, Anda yang mengabaikan aturan, tapi Anda yang paling lantang menuntut hak dan fasilitas. Itu adalah kemunafikan yang paling parah dan memalukan.

Ingatlah ketentuan hukum yang mengikat Anda, yang Anda anggap angin lalu itu: Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tegas memerintahkan kewajiban mutlak: “Wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab”, serta melarang keras perbuatan yang menimbulkan benturan kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas. Demikian pula Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 21 menegaskan bahwa ASN wajib bebas dari pengaruh dan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Jika Anda beranggapan “ah, biasa saja, semua juga begitu”, maka ingatlah dasar negara hukum kita dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Tidak ada kekecualian bagi Anda, tidak ada ampun bagi yang lupa diri.

Kepada seluruh ASN yang masih waras dan punya hati nurani: Berbisnis boleh saja, asalkan dilakukan di luar jam kerja, tidak mengganggu tugas, dan tidak menggunakan wewenang jabatan. Tapi jika bisnis Anda sudah lebih penting daripada amanah Anda, jika urusan dagang lebih dipikirkan daripada urusan rakyat, maka mundurlah sekarang juga. Lepaskan jabatan itu, serahkan kepada orang yang benar-benar mau bekerja, dan jangan lagi menempati kursi hanya untuk mencari makan dari keringat rakyat, sementara Anda memberi pelayanan nol dan kinerja kosong.

Rakyat tidak butuh ASN yang banyak jabatan tapi sedikit karya. Rakyat tidak butuh ASN yang pintar beralasan tapi bodoh dalam tanggung jawab. Uang yang Anda terima itu bukan sedekah, itu adalah bayaran. Dan Anda telah menerima bayaran itu tapi tidak mau menyerahkan barang dagangan berupa kinerja. Itu penipuan, itu korupsi, dan itu aib besar bagi profesi abdi negara.

Sadarlah, sebelum hukum dan kemarahan rakyat bergerak menjatuhkan Anda semua.

DAFTAR DASAR HUKUM & REFERENSI (LENGKAP DAN MENGIKAT)

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 Ayat (1); Pasal 28D Ayat (1) tentang Persamaan Kedudukan di Hukum dan Kepastian Hukum.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 21, dan Pasal 22 (Prinsip Dasar, Kewajiban, dan Larangan ASN termasuk larangan benturan kepentingan).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bab II (Kewajiban melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan Larangan melakukan perbuatan yang mengganggu tugas).
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 Ayat (1), Pasal 2, dan Pasal 12 (Definisi dan unsur tindak pidana korupsi akibat penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara).
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 (Hak masyarakat mengetahui kinerja penyelenggara negara).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 98 (Prinsip pengeluaran belanja negara harus sesuai dengan kinerja yang sah dan nyata).
7. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara, tentang Larangan Pemanfaatan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *