Mediator Jurnal TV
Penulis: Syarifuddin, ST,. CPLA
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan di atas sumpah janji suci para pendiri bangsa, yang dituangkan secara tertulis dan mengikat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara tegas dan mutlak, Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Serta Pasal 1 Ayat (3) menegaskan prinsip dasar: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dua pilar ini adalah nyawa dari keberadaan negara ini. Jika pilar ini digerogoti, diinjak-injak, atau diabaikan oleh mereka yang duduk di kursi kekuasaan, maka jangan heran jika kita kini berdiri tepat di tepi jurang kehancuran yang menganga lebar.
Kehadiran pemerintah, lembaga negara, dan seluruh jajaran pejabatnya bukanlah hak warisan, bukan pula hak asal-usul, melainkan murni amanah, titipan kepercayaan, dan mandat politik yang diberikan oleh rakyat. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Artinya, tidak ada satu pun jabatan, tidak ada satu pun pangkat, dan tidak ada satu pun kekuasaan yang berada di atas hukum. Namun, apa yang kita saksikan hari ini?
Fakta berbicara lebih keras daripada janji manis di atas panggung. Kita menyaksikan fenomena menyakitkan dan memilukan: Banyak penguasa yang telah lupa diri, tenggelam dalam egoisme, dan sibuk membuat aturan sendiri demi melanggengkan kekuasaan serta mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok. Aturan hukum dan perundang-undangan yang seharusnya menjadi kompas dan pedoman berbangsa dan bernegara, kini dijadikan sekadar pajangan kertas, bahkan dijadikan alat untuk menindas rakyat kecil dan melindungi para pemegang jabatan. Aspirasi rakyat ditutup rapat, suara nurani dibungkam, dan konstitusi dilanggar secara terang-terangan seolah mereka adalah raja yang tak tersentuh. Inilah bentuk pengkhianatan terbesar terhadap negara dan rakyat yang membiayai gaji serta kesejahteraan mereka dari uang pajak.
Jika kita menelusuri lembaran emas sejarah perjuangan bangsa, tercatat dengan darah dan air mata satu kebenaran abadi: Sebuah bangsa akan runtuh dan musnah ketika kebohongan, kepalsuan, dan tindak pidana justru dilindungi, dipelihara, dan diampuni oleh kekuasaan negara. Kita semua menjadi saksi mata bagaimana berbagai kasus besar yang melibatkan pengelolaan pemerintahan, pejabat tinggi, dan lingkaran kekuasaan—kasus yang jelas merugikan keuangan negara, merampas hak rakyat, dan melanggar hak asasi manusia—berakhir menggantung, dikaburkan, atau ditutup-tutupi seolah tidak pernah terjadi.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981), setiap perbuatan melawan hukum wajib diproses secara tegas, objektif, dan transparan tanpa pandang bulu jabatan. Lebih jauh lagi, rakyat sebagai pemilik kedaulatan memiliki hak mutlak mengetahui kebenaran dan hasil penanganan kasus tersebut, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun kenyataannya, penanganan kasus-kasus tersebut berjalan lambat, berbelit-belit, dan sering kali menemui jalan buntu. Mengapa? Karena pelakunya adalah mereka yang memegang kendali kekuasaan, mereka yang membuat kebijakan, dan mereka yang seharusnya menjadi pelindung hukum. Ketika kejahatan pejabat dilindungi, ketika bukti dipendam, dan ketika pelaku tetap duduk manis di kursi jabatan sambil tersenyum mengejek hukum, maka yang terjadi adalah kematian keadilan di depan mata rakyat.
Ingatlah wahai para pejabat, oknum penguasa, dan pemegang amanah: Kekuasaan itu hanyalah titipan sementara. Anda masuk ke kantor negara karena suara rakyat, dan Anda bisa jatuh serta dicampakkan oleh suara rakyat pula ketika batas kesabaran itu habis. Sejarah telah membuktikan ribuan kali: Keruntuhan kerajaan, jatuhnya rezim, dan hancurnya peradaban besar tidak pernah disebabkan oleh serangan musuh dari luar, melainkan karena rayap-rayap penguasa dari dalam yang korup, serakah, sombong, dan melupakan kewajiban utama mereka.
Negara ini sedang sakit parah, dan penyebab utamanya adalah penguasa yang tidak lagi memegang amanah. Jika Anda masih memiliki sedikit rasa malu, rasa takut akan Tuhan, dan rasa tanggung jawab sebagai pemimpin, segera sadari: Kembalikan hukum pada tempatnya, selesaikan semua kasus yang menggantung hingga tuntas dan transparan, berhentilah membuat aturan sesuka hati, dan dengarkanlah jeritan rakyat. Jika tidak, ketahuilah bahwa dengan setiap tindakan semena-mena Anda, Anda sedang menggali kuburan kehancuran negara ini, dan sejarah kelak akan menuliskan nama Anda sebagai pengkhianat bangsa yang menenggelamkan negeri ini ke dasar kehancuran.
Rakyat masih menunggu, namun ingatlah: Batas kesabaran itu ada akhirnya. Dan ketika hukum diam, rakyatlah yang akan berbicara.
DAFTAR REFERENSI & DASAR HUKUM LENGKAP
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 Ayat (2), Ayat (3); Pasal 27 Ayat (1); Pasal 28D Ayat (1) tentang Hak Atas Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 yang menjamin hak publik untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023), Ketentuan Umum dan Pasal-pasal tentang Tindak Pidana Jabatan.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981), tentang asas keadilan dan proses hukum yang objektif.
6. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Penerbit Sinar Grafika. (Membahas esensi negara hukum dan tanggung jawab konstitusional pejabat).
7. Sartono Kartodirdjo, Sejarah Pergerakan Nasional: Dari Kolonialisme Sampai Kemerdekaan, Penerbit Gramedia. (Membahas pelajaran sejarah tentang jatuh bangunnya kekuasaan akibat perilaku penguasa).
8. Teori Rechtsstaat (Negara Hukum) dari A.V. Dicey dan pemikir hukum tata negara Indonesia, yang menegaskan tidak ada kekuasaan di atas hukum.





