Mediator Jurnal TV
Oleh: Syarifuddin, ST,. CPLA.
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan di atas landasan konstitusi yang tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai hukum dasar tertinggi, UUD 1945 menjadi sumber dari segala sumber hukum, sekaligus menjadi pedoman utama bagi seluruh penyelenggara negara dalam menjalankan amanah yang diemban oleh rakyat. Dalam Pasal 1 Ayat (3) ditegaskan dengan tegas: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Maknanya, segala tindakan pemerintahan, pembuatan peraturan, hingga pelayanan publik harus berlandaskan hukum, berkeadilan, dan tunduk pada norma konstitusi yang disepakati bersama.
Namun, jika kita menelisik dinamika bernegara belakangan ini, muncul kekhawatiran mendasar yang perlu dikaji secara objektif dan ilmiah: terkikisnya kedisiplinan dalam memegang teguh dan mengemban amanah konstitusi tersebut.
Memudarnya Disiplin Amanah dan Maraknya Penyimpangan
Disiplin dalam konteks bernegara bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan kesetiaan dan konsistensi untuk melaksanakan apa yang telah digariskan oleh UUD 1945. Ketika disiplin ini mulai melemah dan memudar, maka celah untuk terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik-praktik yang merugikan kepentingan umum akan semakin terbuka lebar.
Faktanya, kita kerap menyaksikan berbagai bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan kekuasaan. Mulai dari pelayanan yang tidak sesuai hak rakyat, hingga penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan kelompok atau pribadi. Hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan”, serta Pasal 28D Ayat (1) yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil.
Penyimpangan ini terjadi karena lemahnya kontrol internal maupun eksternal, serta lunturnya kesadaran bahwa kekuasaan yang dipegang semata-mata adalah amanah rakyat, bukan hak mutlak penguasa. Ketika konstitusi hanya dijadikan hiasan semata dan tidak dijadikan landasan utama bertindak, maka cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa akan semakin sulit diwujudkan.
Aturan Baru yang Tidak Sejalan dan Tidak Relevan
Persoalan mendasar lainnya yang kini menjadi sorotan adalah lahirnya peraturan perundang-undangan baru yang dinilai tidak lagi relevan, bahkan substansinya sering kali tidak sejalan atau bertentangan dengan jiwa dan isi UUD 1945.
Dalam hierarki hukum di Indonesia, UUD 1945 menempati posisi tertinggi. Artinya, segala peraturan di bawahnya tidak boleh ada satu pun ketentuan yang bertentangan. Jika hal itu terjadi, maka aturan tersebut secara hukum cacat, tidak sah, dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Masalah yang lebih serius terletak pada proses pembentukan aturan itu sendiri. Banyak peraturan baru yang diterbitkan melalui proses amandemen atau pembahasan yang dilakukan secara sepihak. Proses tersebut kerap mengabaikan tahapan penting yang seharusnya wajib dilakukan, yaitu studi kelayakan dan ujian publik.
Padahal, dalam teori perundang-undangan yang baik, sebuah aturan haruslah disusun berdasarkan kajian mendalam mengenai urgensi, manfaat, serta dampak yang akan ditimbulkan, baik dari sisi hukum, ekonomi, sosial, maupun budaya. Tanpa studi kelayakan, aturan yang lahir sering kali tidak menjawab kebutuhan masyarakat, justru menimbulkan masalah baru, tumpang tindih aturan, hingga ketidakpastian hukum.
Dampak yang paling terasa adalah ketidaktahuan dan ketidakpahaman masyarakat luas. Aturan yang rumit, disusun tanpa melibatkan partisipasi publik, dan minim sosialisasi membuat rakyat tidak memahami maksud serta tujuan dari peraturan baru tersebut. Akibatnya, hukum yang sejatinya melindungi rakyat, justru berubah menjadi instrumen yang menindas hak-hak asasi masyarakat.
Hak Asasi Manusia Tergerus Akibat Ketidaktahuan
Ketika masyarakat tidak paham akan isi dan maksud aturan baru, maka di situlah hak-hak mereka mulai tergerus. Ketidaktahuan masyarakat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan penindakan, atau bahkan masyarakat sendiri terjerat hukum tanpa menyadari kesalahan apa yang telah diperbuat. Hal ini sangat bertentangan dengan amanat Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 yang menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Hukum yang baik adalah hukum yang dipahami, diterima, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jika aturan dibuat secara sepihak, tidak relevan dengan kebutuhan zaman, dan tidak disosialisasikan dengan benar, maka itu bukan lagi alat ketertiban, melainkan alat pembungkaman yang menjauhkan negara dari rakyatnya.
Kesimpulan dan Harapan
Kondisi ini menjadi alarm yang sangat keras bagi kita semua. Terkikisnya disiplin menjalankan amanah konstitusi dan lahirnya aturan yang tidak selaras dengan UUD 1945 adalah dua sisi mata pisau yang sama-sama membahayakan keutuhan bernegara.
Sudah saatnya kita kembali merujuk pada dasar negara. Penyelenggara negara wajib mengembalikan kedisiplinan dan kesetiaan pada konstitusi. Demikian pula dalam pembentukan peraturan, haruslah berpegang pada asas-asas pembentukan peraturan yang baik: jelas, dapat dilaksanakan, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Proses partisipasi, studi kelayakan, dan sosialisasi harus menjadi syarat mutlak, agar hukum yang lahir benar-benar menjadi pelindung, bukan penindas hak asasi manusia.
Karena pada akhirnya, kewibawaan negara tidak ditentukan oleh banyaknya aturan yang dibuat, melainkan oleh seberapa besar kepatuhan dan kesesuaiannya dengan amanah luhur yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945.




