Ketika Hukum Tak Lagi Jadi Pelindung, Melainkan Alat Keuntungan

Mediator Jurnal TV

Disampaikan Oleh :
Syarifuddin Sultan, ST,. CPLA (Pemerhati Kebijakan Publik)

Sejak negara ini berdiri, hukum ditempatkan sebagai landasan utama dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dasar paling awal yang menjadi sumber dan pegangan seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia tertuang dengan tegas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan salah satu tujuan berdirinya negara ini ialah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Ketentuan ini kemudian dipertegas dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan dengan jelas bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Mulai dari landasan itulah, seluruh peraturan perundang-undangan disusun, ditetapkan, dan diberlakukan. Mulai dari undang-undang dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, hingga ketentuan yang lebih teknis, semuanya dibuat dengan satu tujuan pokok: menjamin kepastian hukum, mewujudkan keadilan, serta melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara tanpa kecuali. Hukum dibentuk dengan pemikiran yang matang, disusun berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan kemanusiaan, serta diharapkan mampu menjadi tempat berlindung bagi siapa saja yang membutuhkannya, tanpa memandang kedudukan, kekayaan, atau jabatan. Namun kenyataan yang kita hadapi saat ini menunjukkan gambaran yang jauh dari apa yang menjadi cita-cita awal itu.

Banyak peraturan dan ketentuan yang ada justru terasa memberatkan dan meresahkan masyarakat. Ketentuan-ketentuan yang seharusnya memudahkan, melindungi, dan menciptakan ketertiban, sering kali berubah menjadi aturan yang rumit, tidak adil, atau bahkan menimbulkan kerugian bagi rakyat banyak. Ada kalanya aturan dibuat sedemikian rupa sehingga hanya dapat dipahami dan dijalankan oleh sebagian kelompok saja, sementara masyarakat luas justru kebingungan, takut salah langkah, atau bahkan menjadi korban dari isi dan penerapannya.

Yang lebih memprihatinkan, di balik permasalahan ini muncul praktik yang sangat merusak tatanan kehidupan bernegara: adanya intrik dan rekayasa hukum yang dijalankan oleh sebagian oknum. Mereka tidak lagi memandang hukum sebagai amanah yang harus dijaga demi kepentingan bersama, melainkan sebagai lahan untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan. Hal ini menjadi semakin aneh dan menyakitkan ketika mengetahui bahwa pelaku praktik semacam itu justru berasal dari kalangan yang seharusnya paling mengerti, paling paham, dan paling wajib menjalankan aturan—yakni oknum di lingkungan pemerintahan dan mereka yang bertugas sebagai penegak hukum. Orang-orang inilah yang mempelajari, menyusun, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan peraturan, namun justru menjadikannya sebagai sarana untuk menguasai, memeras, atau menguntungkan diri sendiri.

Data dan gambaran tentang berbagai kasus pelanggaran yang terjadi memperlihatkan fakta yang sulit dibantah: sebagian besar penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan justru dilakukan oleh mereka yang memegang kendali atas jalannya pemerintahan dan penegakan hukum. Orang-orang yang seharusnya menjadi contoh, menjadi pengawas, dan menjadi tempat bergantungnya harapan masyarakat, justru menjadi pihak yang merusak sistem itu sendiri. Ketika orang yang mengerti hukum justru memakainya untuk kepentingan diri sendiri, ketika aturan dimainkan sedemikian rupa agar menguntungkan sebagian pihak saja, maka apa yang tersisa dari makna keadilan itu sendiri? Apa artinya disebut negara hukum, jika hukum itu sendiri tidak mampu berlaku adil dan merata?

Akibat dari keadaan ini sangat berat dampaknya. Rasa percaya yang selama ini dibangun dengan susah payah, perlahan namun pasti terkikis habis. Masyarakat mulai memandang hukum bukan lagi sebagai sesuatu yang adil dan pasti, melainkan sebagai sesuatu yang bisa dibeli, bisa diatur, dan bisa diubah sesuai keinginan mereka yang memiliki kekuasaan atau kekayaan. Ketika keyakinan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja sudah hilang, maka hilang pula salah satu pondasi terkuat kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dan akibat yang paling mendasar serta paling berbahaya adalah: kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri perlahan memudar. Masyarakat yang tadinya percaya bahwa kebenaran akan menang, yang tadinya bersedia mendukung dan mengikuti ketentuan yang berlaku karena yakin hal itu baik bagi semuanya, kini menjadi pasif, tak acuh, bahkan merasa tidak peduli lagi. Mengapa harus peduli, jika ketika berpegang pada aturan justru dirugikan? Mengapa harus mematuhi ketentuan, jika mereka yang membuat dan menjalankannya saja tidak mematuhinya? Sikap ini bukanlah lahir dari sifat tidak patuh atau keinginan melanggar, melainkan lahir dari kekecewaan yang mendalam, dari rasa kecewa yang tak terungkapkan, dan dari pengalaman melihat keadilan seolah hanya menjadi milik sebagian orang saja.

Kita semua perlu menyadari, bahwa ketika kepedulian masyarakat terhadap hukum sudah hilang, maka yang terancam bukan hanya sistem perundang-undangan, melainkan ketentraman, keamanan, dan keutuhan bangsa ini. Hukum tidak akan pernah bisa berjalan baik hanya karena adanya tulisan di atas kertas atau karena adanya lembaga yang mengurusnya. Hukum akan hidup dan bermanfaat hanya ketika didukung oleh kesadaran dan kepedulian seluruh warga negara. Dan kesadaran itu hanya akan tumbuh jika mereka yang diberi tanggung jawab menjalankannya mampu kembali berpegang pada cita-cita awal berlakunya hukum itu sendiri: melindungi, mewujudkan keadilan, dan menyejahterakan rakyat.

Inilah tantangan besar yang harus kita hadapi bersama. Memperbaiki aturan yang tidak tepat memang perlu, namun yang jauh lebih penting adalah memperbaiki niat dan perilaku mereka yang memegang peran penting dalam sistem ini. Hukum tidak akan bermakna apa-apa jika dijalankan oleh tangan yang kotor dan hati yang tidak tulus. Mari kita berusaha bersama, agar suatu hari nanti hukum dapat kembali menjadi tempat perlindungan, bukan alat penindasan; menjadi sumber keadilan, bukan sumber keuntungan semata. Agar kelak, ketika kita menyebut kata keadilan, tidak ada lagi keraguan di hati setiap warga negara, dan cita-cita yang tertuang dalam dasar hukum negara ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh segenap bangsa.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *