Demokrasi yang Kebablasan: Ketika Janji Politik Hanya Pencitraan dan Hukum Tak Lagi Berpihak pada Rakyat

Mediator Jurnal TV

Oleh: Syarifuddin, ST,. CPLA (Pemerhati Kebijakan Publik)

Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan di atas sumpah dan janji suci, tertulis jelas dalam Pembukaan UUD 1945: pemerintah dibentuk untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia . Pasal 1 ayat (2) menegaskan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” — ini adalah inti demokrasi kita, kekuasaan berasal dari rakyat, untuk rakyat, dan wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Namun kenyataan yang kita saksikan hari ini sangat jauh dari amanat konstitusi tersebut. Demokrasi kita perlahan dikebirikan, janji-janji politik hanya menjadi retorika manis saat kampanye, lalu dilupakan sepenuhnya begitu kekuasaan digenggam. Penguasa seolah lupa daratan, mengaku berjuang demi rakyat, memamerkan kemajuan dan prestasi, padahal fakta di lapangan bercerita sebaliknya: rakyat makin sulit hidup, hukum tak lagi adil, dan kejahatan besar malah dianggap hal biasa.

I. Janji Politik: Antara Retorika dan Realitas yang Bertolak Belakang

Setiap masa pemilihan, calon pemimpin berdatangan membawa janji indah: kesejahteraan, keadilan, lapangan kerja, perlindungan, dan perbaikan hidup. Semua diklaim bisa diwujudkan, semua diklaim akan berpihak pada yang kecil dan lemah. Namun setelah terpilih, janji itu lenyap begitu saja. Apa yang disampaikan dalam pidato, program kerja, dan laporan kemajuan pemerintah ternyata hanya pencitraan semata, tidak berdasar kenyataan hidup masyarakat.

Secara hukum, janji politik bukan sekadar ucapan biasa. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, visi, misi, dan program yang dijanjikan adalah bagian dari kewajiban jabatan dan akuntabilitas publik. Pejabat negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan apa yang disanggupkan, karena mandat kekuasaan mereka berasal dari kepercayaan rakyat . Ketika janji tidak ditepati, itu bukan sekadar ingkar janji, melainkan pelanggaran amanat konstitusi dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Ironisnya, hari ini penguasa makin gemar berbicara kemajuan, makin banyak laporan keberhasilan, tapi rakyat makin tertekan: harga kebutuhan pokok naik, akses kesehatan dan pendidikan sulit, dan perlindungan hidup makin tipis.

Demokrasi yang seharusnya menjadi sarana rakyat mengawasi dan mengontrol kekuasaan, kini justru dipersempit ruangnya. Kritik dibungkam, aspirasi diabaikan, dan kebijakan dibuat hanya menguntungkan segelintir orang atau kelompok penguasa. Demokrasi telah dikebirikan: bentuknya masih ada, tapi jiwanya — kekuasaan rakyat dan keadilan — sudah hilang.

II. Rakyat Berjuang Sendiri, Malah Dikejar dan Digusur

Salah satu bukti nyata ketidaksesuaian ucapan dan tindakan adalah nasib rakyat kecil yang berjuang bertahan hidup. Negara dan pemerintah berkewajiban menjamin hak setiap warga negara atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Negara wajib melindungi, bukan mempersulit.

Namun apa yang terjadi? Rakyat yang berusaha keras bekerja, berusaha membangun tempat tinggal atau usaha dengan modal sendiri, tanpa bantuan negara, malah diperlakukan sebagai musuh. Mereka dikejar, digusur paksa, diusir dari tanah dan rumah yang sudah dihuni bertahun-tahun, seringkali tanpa ganti rugi layak, tanpa musyawarah, dan tanpa keputusan pengadilan yang sah. Padahal Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” — bukan untuk kepentingan penguasa atau pengusaha besar saja.

Penggusuran paksa tanpa prosedur sah adalah pelanggaran berat konstitusi dan HAM. Ini membuktikan pemerintah tidak memberikan kedamaian maupun kelayakan hidup bagi rakyat. Rakyat dipaksa berjuang sendiri, sementara kekuasaan justru berada di pihak yang kuat dan berkuasa. Di sini terlihat jelas: hukum dan aturan hanya ditujukan untuk menindas rakyat kecil, tapi menjadi lemah bahkan tidak berlaku bagi yang punya kekuasaan dan uang.

III. Kejahatan Besar Dianggap Kebanggaan: Korupsi dan Narkoba Dibiarkan Bahkan Dijadikan Devisa?

Kondisi makin parah ketika kita melihat fenomena memprihatinkan: oknum pejabat maupun kelompok kuat yang melakukan kejahatan besar — korupsi dan peredaran narkoba — justru bergerak bebas, tidak ditindak tegas, bahkan ada pandangan keliru yang menganggap kegiatan itu membawa keuntungan ekonomi atau devisa negara, dan dianggap sebagai kebanggaan. Padahal ini bertentangan mutlak dengan seluruh aturan hukum dan nilai dasar bernegara kita.

  • Korupsi: Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah kejahatan luar biasa, merugikan keuangan negara, menghancurkan ekonomi, dan merampas hak rakyat atas kesejahteraan. Pelakunya diancam pidana berat, penjara hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah. UU No. 28 Tahun 1999 juga mewajibkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN . Menganggap korupsi menguntungkan negara adalah pandangan sesat, karena setiap rupiah yang dikorupsi adalah uang yang seharusnya untuk sekolah, rumah sakit, jalan, dan bantuan rakyat. Korupsi merusak negara, bukan menguntungkan.
  • Peredaran Narkoba: Sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkoba adalah musuh bersama, merusak generasi, merusak ketertiban, dan merugikan masa depan bangsa. Perbuatan mengedarkan, menguasai, atau mengendalikan jaringan narkoba adalah tindak pidana berat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tidak ada satu pun pasal hukum yang menyebutkan narkoba sebagai sumber devisa atau kebanggaan. Justru negara wajib membasminya sampai ke akar-akarnya. Pandangan bahwa narkoba atau korupsi menguntungkan negara adalah pemutarbalikan fakta dan hukum, bentuk nyata penguasa yang sudah lupa daratan dan kehilangan arah.

Ketika kejahatan besar dibiarkan, bahkan dipandang sebelah mata atau dibanggakan, sementara rakyat kecil yang berusaha hidup susah ditindas, maka makna keadilan sosial dan negara hukum sudah mati. Hukum tidak lagi menjadi pelindung rakyat, melainkan alat kekuasaan.

IV. Kesimpulan: Kembali pada Amanat Konstitusi

Semua gejala ini — demokrasi yang dikebirikan, janji politik yang kosong, rakyat yang ditindas, dan kejahatan yang dilindungi — adalah pelanggaran sistematis terhadap UUD 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan. Demokrasi bukan sekadar pemilu lima tahun sekali, tapi sistem di mana rakyat berdaulat, aspirasi didengar, hukum berlaku sama bagi semua, dan penguasa bertanggung jawab penuh.

Penting bagi kita semua — masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan elemen bangsa — untuk memahami bahwa apa yang terjadi saat ini tidak sesuai hukum, tidak sesuai konstitusi, dan bertentangan dengan tujuan bernegara. Kita harus terus mengingatkan dan menuntut agar penguasa kembali ingat amanat, menepati janji, dan menegakkan hukum yang berpihak pada kebenaran dan keadilan. Demokrasi tidak boleh mati, hukum tidak boleh tumpul bagi yang kuat dan tajam bagi yang lemah. Karena pada akhirnya, kekuasaan itu milik rakyat, dan negara ada untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat, bukan sebaliknya.

Opini ini dibuat sebagai wujud edukasi, agar setiap warga negara paham hak, kewajiban, dan dasar hukum kita, serta sadar bahwa apa yang terjadi hari ini belumlah benar dan harus diperbaiki bersama demi masa depan bangsa yang lebih adil dan beradab.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *